UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali melaksanakan inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk penetapan cagar budaya baru.
Pada tahun 2024, empat obyek akan ditetapkan sebagai cagar budaya: Jam Lonceng Peninggalan Kolonial Belanda, Patung Catur Muka, Patung Panca Rsi, dan Patung Panca Dewata.
Jam Lonceng dan Patung Catur Muka berada di Kawasan Titik Nol Kota Denpasar, sementara Patung Panca Rsi terletak di Catus Pata Suci dan Patung Panca Dewata berada di persimpangan Jalan Gajah Mada – Jalan Thamrin.
Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Ni Wayan Sriwitari, menjelaskan bahwa obyek-obyek ini telah memenuhi kriteria dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010. Menurutnya, untuk bisa diakui sebagai cagar budaya, benda atau struktur harus berusia lebih dari 50 tahun, memiliki nilai sejarah, pendidikan, agama, atau kebudayaan, dan penting dalam memperkuat kepribadian bangsa.
“Empat obyek yang akan ditetapkan ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Proses inventarisasi dimulai dengan pendataan dan verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB),” jelas Sriwitari, Senin 4 November 2024.
Selain penetapan cagar budaya tahun ini, Pemkot Denpasar juga telah menetapkan beberapa obyek lainnya, seperti Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, dan Pura Maospahit Gerenceng. Tahun ini, inventarisasi mencakup ODCB baru seperti Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja.
Sriwitari berharap inventarisasi ODCB dapat terus berlanjut untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya serta bukti peradaban masa lalu. Beberapa cagar budaya di Kota Denpasar bahkan telah diakui sebagai cagar budaya nasional, termasuk Prasasti Blanjong Sanur.(per/ub)