UPDATEBALI.com, DENPASAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, kepada Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Jumat 27 Desember 2024.
Acara ini juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, serta Bupati dan Ketua DPRD se-Bali.
Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Semester II Tahun 2024 ini, pihaknya menyerahkan 10 LHP kepada 9 entitas di Bali. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu kali ini bertujuan untuk menilai kepatuhan belanja daerah, termasuk belanja barang dan jasa, hibah, serta belanja modal, terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pemeriksaan ini memberikan kesimpulan bahwa kepatuhan belanja pada Pemerintah Kabupaten Buleleng, Klungkung, dan Kota Denpasar telah sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas bimbingan yang diberikan selama proses pemeriksaan. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil dari sinergi antara Pemkot Denpasar, DPRD Kota Denpasar, serta seluruh OPD.
“Astungkare, dengan bimbingan ini kami akan terus meningkatkan profesionalisme ASN dan pengelolaan keuangan yang lebih baik di masa depan,” ujar Jaya Negara.(per/ub)