UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG — Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Kebudayaan menggelar sosialisasi tata cara pencairan Dana Hibah Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Istri Kania, Kamis 10 April 2026.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati, pimpinan DPRD, serta ratusan perwakilan penerima hibah dari unsur masyarakat adat dan organisasi keagamaan.
Sosialisasi ini digelar sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, khususnya dalam penyaluran bantuan hibah yang menjadi salah satu instrumen penting pelestarian adat dan budaya di Klungkung.
Dalam arahannya, Bupati I Made Satria menegaskan bahwa dana hibah merupakan amanah yang harus dikelola secara tertib dan sesuai ketentuan. Ia meminta seluruh penerima hibah, termasuk pengempon pura dan kelompok masyarakat, untuk memahami aturan administrasi dengan baik agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan maupun pelaporan.
Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), mengingat aspek administrasi menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran program hibah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Bupati turut menyampaikan bahwa meskipun kemampuan fiskal daerah masih terbatas, pemerintah tetap berkomitmen menjaga dan bahkan meningkatkan alokasi hibah untuk mendukung keberlanjutan adat dan budaya. Menurutnya, besaran hibah daerah juga sangat dipengaruhi oleh peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk potensi ekonomi di wilayah Nusa Penida yang saat ini tengah didorong melalui penguatan infrastruktur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung I Wayan Suteja melaporkan bahwa pada tahun anggaran 2026 terdapat 557 kelompok masyarakat penerima hibah dengan total anggaran mencapai Rp97,8 miliar.
Ia menjelaskan bahwa seluruh penerima hibah wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar legal penyaluran bantuan. Dinas Kebudayaan juga akan memberikan pendampingan teknis guna memastikan kelengkapan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, penerima hibah diwajibkan menggunakan dana sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui serta menyusun LPJ paling lambat 31 Desember 2026. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan.
Pemerintah Kabupaten Klungkung berharap penyaluran hibah ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat nyata dalam menjaga keberlanjutan adat dan budaya di daerah tersebut.(yud/ub)





