Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPemkab Jembrana Terima Hibah Tanah Seluas 2,5 Hektar dari KKP untuk Kegiatan...

Pemkab Jembrana Terima Hibah Tanah Seluas 2,5 Hektar dari KKP untuk Kegiatan Keagamaan

UPDATEBALI.com, JEMBRANAKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menghibahkan aset berupa sebidang tanah seluas 25.000 m² atau 2,5 hektar yang berlokasi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara berupa Tanah dan Bangunan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rudy Heriyanto Adi Nugroho, dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, di Ruang Rapat Loka Perikanan Tuna, Denpasar, Kamis 17 Oktober 2024.

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Gelar High Level Meeting TPID Kendalikan Inflasi

Pemberian hibah tanah tersebut didasari atas permohonan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Negara kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Bupati Jembrana, di mana tanah tersebut sangat diperlukan oleh 10 desa adat yang berada di Kecamatan Negara untuk berbagai pelaksanaan upacara agama seperti melasti, pengabenan, dan upacara agama lainnya.

Aset tanah yang dihibahkan memiliki nilai sebesar Rp 1.211.135.566,-. Selain itu, juga diserahkan aset berupa Tugu/Tanda Batas Lainnya berupa pagar permanen senilai Rp 634.559.288,- sehingga total aset yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana mencapai Rp 1.845.694.854,-.

Baca Juga:  Bupati Suradnyana Harapkan Pemilu Tahun 2024 Berjalan dengan Damai

Sekda Jembrana, I Made Budiasa, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atas persetujuannya, sehingga permohonan sebidang tanah yang disampaikan MDA Kecamatan Negara melalui Pemerintah Kabupaten Jembrana dapat diserahkan secara resmi.

“Akhirnya penantian lama yang hampir setahun ini dimohonkan oleh masyarakat adat melalui Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Negara dapat terpenuhi. Tentunya banyak pihak yang terlibat, tidak lupa kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik,” ucapnya.

Baca Juga:  Jembrana Serahkan Insentif kepada Guru Ngaji dan  P3N

Budiasa menyampaikan bahwa dengan dihibahkannya aset ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana akan segera menindaklanjuti sebagaimana yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani bersama-sama.

“Kami Pemkab Jembrana akan tindaklanjuti sesuai dengan hak dan kewajiban kami yang tertuang di dalam BAST dan Naskah Perjanjian Hibah, yaitu menerima hibah untuk tujuan kegiatan keagamaan dan peribadatan umat Hindu di Kabupaten Jembrana, melakukan penatausahaan, menggunakan, memelihara, melakukan pengamanan, dan hal lain sesuai dengan kewajiban penerima hibah dengan sebaik-baiknya,” kata Sekda Budiasa. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments