UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana berkomitmen mencairkan pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk guru PNS dan P3K sekitar Oktober 2024.
Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 3,8 miliar, bersumber dari APBD Jembrana pada tahun anggaran perubahan 2024. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak guru dan tenaga pengajar terpenuhi.
“Pembayaran akan dicairkan setelah pengesahan APBD perubahan sekitar bulan September atau paling lambat Oktober 2024. Kami alokasikan untuk sekitar 942 guru PNS dan P3K,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra, saat dihubungi pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Anom menambahkan bahwa sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 dan THR sempat terlambat akibat tidak adanya transfer dana dari pusat ke daerah. Ia berharap kepastian ini dapat menjawab pertanyaan dari para guru serta membantu mereka tetap fokus dalam bekerja. “Karena sudah dianggarkan, pembayaran ini pasti akan dilaksanakan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, I Komang Susila, juga memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR guru akan diberikan paling cepat bulan Oktober, setelah APBD Perubahan disahkan.
“Setelah kami konsultasi kepada Kementerian Keuangan, ternyata tanggung jawab berada di daerah. Total anggaran yang disediakan sebesar Rp 3,8 miliar dari APBD Jembrana, bukan dari transfer pusat. Paling cepat Oktober sudah terealisasi,” tegasnya. (yud/ub)