Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliPemkab Jembrana Komitmen Perbaiki Akuntabilitas Berdasarkan LHP BPK

Pemkab Jembrana Komitmen Perbaiki Akuntabilitas Berdasarkan LHP BPK

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, I Made Budiasa, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan laporan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Jumat, 27 Desember 2024.

LHP juga diserahkan kepada Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.

LHP yang diterima mencakup hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2024 atas Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah Semester II Tahun 2024.

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Gelar Upacara Jana Kerthi Rahina Tumpek Landep di Pura Niti Praja

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira.

Acara penyerahan LHP dilakukan serentak dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Bali. Hadir dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Wakil Ketua DPRD Bali, Sekda Provinsi Bali, para Bupati/Wali Kota, serta pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menegaskan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam LHP.

“Laporan hasil pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang telah direkomendasikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Resmikan Jembatan Geluntung - SP. Uma Bali (Yeh Kajang)

Satria Perwira juga mengapresiasi kerja sama Pemerintah Daerah dengan BPK RI dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia mengingatkan, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.

Sementara itu, Sekda Jembrana, I Made Budiasa, menyatakan apresiasi atas laporan yang disampaikan BPK. Ia menyebut LHP tersebut menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam melakukan perbaikan dan tindak lanjut.

“Dengan LHP ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana wajib mengoordinasikan apa yang menjadi catatan atau rekomendasi dari BPK dalam waktu enam puluh hari. Rekomendasi ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk puskesmas, dinas kesehatan, dan unit lainnya yang masih memiliki hal-hal yang perlu diperbaiki,” jelas Sekda Budiasa.

Baca Juga:  Bupati Tamba Ikuti Rangkaian Piodalan Di Pura Niti Praja Jembrana

Pemerintah Kabupaten Jembrana berkomitmen meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sesuai arahan BPK. Tindak lanjut terhadap LHP diharapkan dapat memperbaiki kinerja OPD serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kita harus memastikan semua hal yang menjadi catatan BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga tidak ada yang terlewatkan,” tambah Budiasa. (yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments