UPDATEBALI.com, BULELENG – Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menunjukkan komitmen kuat dalam upaya memperluas dan mempercepat digitalisasi di daerah. Salah satu fokus utama adalah elektronifikasi transaksi keuangan daerah.
Dalam mendukung upaya ini, Lihadnyana menekankan pentingnya literasi kepada masyarakat sebagai pengguna sistem elektronifikasi keuangan, sehingga tercipta interaksi dua arah yang efektif.
“Jangan sampai sistem dan aplikasi yang dibangun hanya dominan untuk kita sebagai pengguna. Perlu adanya literasi terhadap pengguna kita. Karena ini harus dua arah,” tegas Lihadnyana saat menjadi narasumber dalam High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Buleleng, di Ballroom The Grand Villandra Hotel, pada Rabu malam 24 Juli 2024.
Lebih lanjut, Lihadnyana menjelaskan bahwa tujuan mempercepat dan memperluas penggunaan transaksi keuangan digital tidak akan tercapai tanpa pemahaman yang baik dari masyarakat. Oleh karena itu, strategi khusus perlu dibuat agar masyarakat memahami sistem yang ada. Pada dasarnya, Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), khususnya dalam elektronifikasi transaksi keuangan, bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Digitalisasi memungkinkan seluruh jejak transaksi keuangan terekam dengan lebih akurat.
“Maka wujud dari gerakan, kebijakan, program TP2DD, salah satunya ETPD, adalah untuk memberikan, tidak hanya efisiensi, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Elektronifikasi transaksi keuangan yang dimungkinkan oleh era digital saat ini merupakan sarana untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan peluang lebih besar dalam mewujudkan keterbukaan kepada masyarakat, khususnya mengenai penggunaan anggaran daerah.
“Kalau kita bicara pajak dan retribusi, yakinkan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan dikelola dengan baik dan dikembalikan secara transparan,” kata Lihadnyana.
Dalam penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Daerah saat ini, yang merupakan instruksi pemerintah pusat dalam penguatan upaya P2DD, Lihadnyana menyampaikan pentingnya sosialisasi kepada pedagang. Diketahui bahwa dalam penggunaan KKI Daerah, akan dikenakan potongan 0,3% dari total jumlah transaksi. Misalnya dalam hal belanja operasional pemerintah daerah, UMKM harus memahami dan mendukung program KKI daerah ini.
“Kalaupun itu menjadi sebuah kewajiban, perlu ada sosialisasi. Dalam undang-undang, setiap ada pembebanan kepada masyarakat, perlu dilakukan sosialisasi,” tegas Lihadnyana.
Pemerintah Kabupaten Buleleng sangat mendukung dan mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi, terutama dalam transaksi keuangan daerah. Dalam kegiatan ini, mewakili Pemerintah Kabupaten Buleleng, Sekretaris Daerah Gede Suyasa melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPD Bali terkait Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng.(adv/ub)