UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng melakukan langkah penting dalam upaya penetapan cagar budaya baru di wilayahnya dengan menggelar eksplorasi bersama Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, dan Stahn Mpu Kuturan di Desa Adat Tamblingan, Kecamatan Sukasada pada Minggu, 15 September 2024.
Kegiatan eksplorasi ini difokuskan pada beberapa objek yang diduga memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi, yang terletak di kawasan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan. Objek-objek yang dieksplorasi meliputi Pura Penimbangan, Pura Ulun Danu Tamblingan, Pelinggih Pesimpangan Dur Capah, Pura Embang, Pura Endek, Pura Hyang Api Tanah Mel, Pura Penataran Pande Catur Lepus, dan Pura Dalem Tamblingan.
Pendokumentasian objek-objek tersebut dilakukan selama enam hari, dari tanggal 10 hingga 15 September 2024.
Proses ini melibatkan dokumentasi verbal dan visual untuk mengumpulkan data yang akan mendukung penyusunan berkas pendaftaran cagar budaya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses penetapan cagar budaya di Kabupaten Buleleng dengan menghasilkan data yang akurat dan komprehensif.
Dengan adanya penetapan cagar budaya, diharapkan akan lebih banyak upaya pelestarian yang dapat dilakukan untuk menjaga dan merawat warisan budaya yang ada di daerah tersebut. (adv/ub)