Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungPemkab Badung Terima Entry Meeting BPK, Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD 2023

Pemkab Badung Terima Entry Meeting BPK, Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD 2023

UPDATEBALI.com, BADUNG – Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, bersama Kepala Perangkat Daerah, menerima dengan hangat Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali dalam entry meeting di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung (Puspem Badung) pada Senin, 5 Februari 2024.

Tim BPK RI, yang dipimpin oleh Ketua Perwakilan BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, melakukan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Badung Tahun Anggaran 2023.

Wakil Bupati I Ketut Suiasa menyampaikan apresiasi kepada Tim BPK RI Perwakilan Bali atas bimbingan dan dukungan yang konsisten dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam penyajian laporan keuangan.

“Tentu atas kerjasama, tuntunan, dan petunjuk dari BPK RI, kami akan selalu taat asas dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh terhadap tahapan-tahapan pemeriksaan sebagai salah satu kewajiban konstitusional kami dalam menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Wabup. Suiasa.

Baca Juga:  Wujudkan Pariwisata yang Berkualitas, Wabup Suiasa Hadiri Acara HUT ke-18 Bali Villa Association

Wabup. Suiasa juga memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran perangkat daerah atas kerja keras mereka, yang telah berhasil menyelesaikan tindak lanjut pemeriksaan tahun sebelumnya sebesar 98,58 persen dengan nilai yang sangat baik.

Menurut Ketua Perwakilan BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, tujuan pemeriksaan interim melibatkan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, evaluasi efektivitas SPI (Test of Control/ToC) dalam penyusunan LKPD, penilaian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu (Test of Detail Balance Sheet/ToDB).

Baca Juga:  OJK Perkuat Integritas dan Anti Korupsi Meneladani Perjuangan RA Kartini

Satria Perwira juga menyampaikan tahapan pemeriksaan, di mana pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan laporan keuangan 1 bulan setelah selesai tahun anggaran. Pemeriksaan internal oleh Inspektorat harus selesai paling lambat dua bulan setelah itu. Pemerintah daerah kemudian wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI setelah tiga bulan, sebagai dasar pemeriksaan rinci. Hasil pemeriksaan dan opini akan diserahkan oleh BPK RI kepada pemerintah dan lembaga setelah 60 hari laporan keuangan diterima.

“Kami harapkan pada 22 Maret 2024 pemerintah daerah sudah dapat menyerahkan laporan keuangan kepada BPK. Pada 21 Mei 2024, dilakukan penyerahan hasil pemeriksaan dan opini secara serentak. Kami berharap koordinasi yang baik antara tim pemeriksa dan perangkat daerah serta dukungan data dan dokumen yang diperlukan dapat menghasilkan temuan yang minimal,” jelas Satria Perwira.

Baca Juga:  Pemprov Bali Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Badung, Luh Suryaniti, menjelaskan bahwa Inspektorat telah mengawal perangkat daerah dalam menyusun laporan keuangan. Dengan melakukan pembinaan dan pengawasan sejak 2 Januari, Inspektorat saat ini sedang mereview laporan keuangan dan berupaya agar pada 10 Pebruari, laporan keuangan pemerintah daerah telah selesai sesuai regulasi.

“Semua yang kami lakukan atas arahan dari tim BPK RI berdasarkan rekomendasi sebagai upaya perbaikan atas kekurangan kami dalam upaya penyajian laporan keuangan yang lebih baik,” tambah Luh Suryaniti. (den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments