UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik (Badan Kesbangpol) Kabupaten Badung, secara resmi meluncurkan Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi, dan Kelompok (SIDALOK) pada tanggal 16 Februari 2024. Peluncuran sistem ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengakses layanan pendaftaran organisasi.
Dalam peluncuran perdana ini, Yayasan Laksana Becik Bali menjadi yayasan pertama yang mendaftar melalui sistem SIDALOK. Yayasan ini, yang berbasis di Kabupaten Badung, telah lama aktif di bidang edukasi lingkungan. Proses pendaftaran melalui SIDALOK sangat mudah dilakukan secara online dari mana saja.
Ni Putu Eka Rastuti SSTP., MH., Kabid Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Badung, menjelaskan bahwa SIDALOK memiliki tiga kategori pendaftaran terkait dengan keberadaan organisasi masyarakat, yayasan, dan organisasi keagamaan. Dengan sistem online ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Kesbangpol, namun dapat mendaftar dari rumah atau sekretariat masing-masing.
Setelah pendaftaran, tim verifikasi dari Kesbangpol akan memverifikasi data yang diajukan. Apabila terdapat kekurangan atau kesalahan, pemohon akan diberitahu untuk memperbaiki. Setelah semua dilengkapi dan diverifikasi ulang, organisasi akan menerima Tanda Lapor Keberadaan Organisasi.
Proses verifikasi membutuhkan waktu paling lama 1 minggu, sementara penerbitan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi tergantung pada kesiapan pemohon untuk verifikasi lapangan.
Kadis Komunikasi dan Informatika Badung, I Guasti Ngurah Jaya Saputra, menekankan bahwa SIDALOK akan diperbarui setiap tahunnya dan mempermudah organisasi untuk memohon hibah.
Dengan SIDALOK, diharapkan seluruh organisasi dan kelompok masyarakat di Kabupaten Badung akan mendaftarkan diri, sehingga data dapat terintegrasi dan terdata secara detail. Aplikasi ini juga memudahkan verifikasi dan mempercepat proses administrasi, menguntungkan bagi masyarakat dan perangkat daerah.
Dengan adanya SIDALOK, diharapkan seluruh organisasi dan kelompok masyarakat di Kabupaten Badung akan mendaftarkan diri, sehingga data dapat terintegrasi dan terdata secara detail. Aplikasi ini juga memudahkan verifikasi dan mempercepat proses administrasi, menguntungkan bagi masyarakat dan perangkat daerah.(adv/ub)