UPDATEBALI.com, BADUNG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama Pemerintah Pusat mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Badung.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pemanfaatan air bawah tanah yang semakin marak digunakan oleh pengusaha di daerah tersebut.
Acara yang digelar pada Rabu 12 Juni 2024 ini menghadirkan berbagai narasumber, termasuk Wahyudin, ST., MT dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM Republik Indonesia; Andi Bardiansyah dari Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Republik Indonesia; I Kadek Sutika, ST dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali; serta sejumlah pejabat daerah dan PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana, menyatakan bahwa FGD kali ini difokuskan pada isu pemanfaatan air bawah tanah oleh pengusaha.
“Saat ini pemanfaatan air bawah tanah untuk usaha cukup besar. Sesuai dengan undang-undang, pengusaha diwajibkan membayar pajak air bawah tanah. Dalam diskusi kemarin, terlihat ada niat baik dari para pengusaha untuk mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah ini. Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 memberikan ruang hingga Juni 2026 bagi masyarakat atau pengusaha untuk mempersiapkan persyaratan mengurus izinnya,” ujar Arjana, Kamis 13 Juni 2024 .
Arjana juga mengapresiasi pengusaha dan masyarakat yang sudah memasang water meter di sumur mereka dan membayar pajak air bawah tanah.
“Kepatuhan mereka dalam membayar pajak sangat kami hargai, meskipun izinnya belum rampung. Dalam tertib administrasi pemerintahan, ini menjadi temuan BPK karena objek yang dipungut pajak belum memiliki izin. Kedepannya, melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat atau pengusaha memiliki izin yang lengkap dan terus membayar pajak dengan benar,” tambahnya.
FGD ini diharapkan dapat memberikan solusi dan strategi dalam pengelolaan air bawah tanah yang berkelanjutan, sehingga pemanfaatan sumber daya air dapat dilakukan dengan bijak dan sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Badung terus berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air demi kesejahteraan bersama.(adv/ub)