UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui partisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Badung, Kamis 13 November 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I.B. Surya Suamba hadir mewakili Bupati Badung. Turut hadir pula Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Kasub Wilayah V, Nurul Ichsan Al Huda, beserta tim, perwakilan Kejaksaan Negeri Badung, Kantor BPN Badung, KPP Pratama Badung Utara dan Selatan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Sekda Surya Suamba menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan KPK sebagai langkah nyata dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Ia menjelaskan bahwa Rakor ini berfokus pada penertiban aset daerah, optimalisasi pendapatan pajak, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Melalui program Monitoring and Controlling System of Government (MCSP), pemerintah daerah didorong membangun sistem pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel. Tahun 2024, indeks MCSP Kabupaten Badung berhasil mencapai angka 96, di atas rata-rata nasional,” ujar Surya Suamba.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Badung terus mempercepat sertifikasi aset tanah pemerintah daerah agar seluruh aset memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Momentum ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat budaya anti korupsi dan memperkokoh tata kelola pemerintahan di Badung,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan KPK RI Kasatgas Korsup Wilayah V.2, Nurul Ichsan Al Huda, menuturkan bahwa pelaksanaan MCSP di tiap daerah perlu disesuaikan dengan kondisi dan tantangan wilayah masing-masing. Ia menilai, Bali termasuk daerah dengan kemajuan signifikan dalam penerapan sistem tersebut.
“Setiap daerah punya karakter berbeda, tapi regulasi tetap sama. Di Bali, kami melihat progres positif. Namun masih ada area yang perlu diperkuat, terutama dalam hal pengelolaan dan sertifikasi aset tanah,” jelas Ichsan.
Melalui Rakor ini, KPK dan Pemkab Badung bersepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan terpercaya.(den/ub)





