UPDATEBALI.com, BADUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Bendesa Adat Pererenan, I Gusti Ngurah Rai Suara, terhadap Bupati Badung terkait polemik tanah negara di Tukad Surungan dan Tukad Bausan, Desa Adat Pererenan. Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar pada Selasa, 25 Februari 2025.
Atas putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTUN Denpasar. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang telah mengawal kasus ini hingga akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Badung beserta Tim JPN yang telah mendampingi dan mengawal kasus ini hingga keputusan akhirnya dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Denpasar,” ujar Surya Suamba di Puspem Badung, Rabu, 26 Februari 2025.
Sementara itu, dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menegaskan bahwa dengan ditolaknya gugatan tersebut, secara yuridis objek sengketa tetap sah. Keputusan ini semakin memperkuat upaya inventarisasi tanah-tanah yang dilakukan oleh Pemkab Badung sebagai Barang Milik Daerah, yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Oleh karena itu, Kejaksaan hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mempertahankan aset daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung,” tegas Sutrisno.
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan oleh Bendesa Adat Pererenan, I Gusti Ngurah Rai Suara, berkaitan dengan Keputusan Bupati Badung Nomor: 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi. Gugatan juga mencakup Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 tanggal 14 Mei 2024, yang menetapkan PT. Pesona Pantai Bali sebagai pihak yang berhak mendirikan bangunan gedung baru di atas tanah tersebut.
Setelah melalui persidangan selama kurang lebih lima bulan, PTUN Denpasar memutuskan bahwa dalam penerbitan objek sengketa tersebut, Bupati Badung telah bertindak sesuai dengan kewenangan, prosedur, serta substansi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikian, gugatan penggugat ditolak sepenuhnya, dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 389.000.(den/ub)