UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar, Bali, memiliki niat untuk meningkatkan tingkat honor tenaga kontrak atau honorer daerah yang bekerja di lingkungan pemerintah setempat. Kenaikan ini akan dilakukan melalui anggaran APBD Perubahan tahun 2023, dengan besaran kisaran kenaikan honor berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, berbicara mengenai langkah ini, menyatakan, “Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, kami telah memutuskan untuk meningkatkan gaji atau honor para honorer melalui perubahan anggaran ini.”
Saat ini, Pemkot Denpasar sedang melakukan kajian terkait rencana kenaikan honor tersebut. Adapun besaran kenaikan honor akan berada dalam rentang angka antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Jaya Negara menambahkan, “Total jumlah honorer yang bekerja mencapai angka 8.000-an. Dalam setahun, diperlukan dana sebesar lebih dari Rp80 miliar untuk memenuhi kebutuhan ini.” Ia turut didampingi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Dari total 8.000 tenaga kontrak tersebut, sebanyak 2.400 di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Denpasar, sementara sisanya memiliki KTP luar Denpasar. Menurut Jaya Negara, hal yang paling penting adalah dukungan yang diberikan oleh para honorer terhadap kinerja pemerintah.
“Kami tidak memandang asal daerah asal mereka, karena mereka semua telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan di Denpasar. Peran mereka sangat berarti bagi Pemerintah Kota Denpasar,” ujarnya.
Jaya Negara juga menjelaskan bahwa tenaga kontrak ditempatkan di berbagai sektor, karena sejak awal kepemimpinannya tidak ada lagi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk posisi teknis di luar sektor kesehatan dan pendidikan.
Hanya ada pengangkatan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diberlakukan untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.
Karena banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun, maka tenaga kontrak diangkat sebagai pengganti untuk posisi-posisi teknis, guna menjaga kelancaran kinerja pemerintahan.
Dalam konteks ini, pihak pemerintah berharap agar pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kontrak yang tersebar di Pemkot Denpasar dapat segera direalisasikan.
“Kami akan berupaya untuk memastikan setidaknya mereka yang telah bekerja selama lebih dari lima tahun sebagai tenaga kontrak dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tambah Jaya Negara. (ub/ant)





