UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi melalui peningkatan sistem pengawasan internal dan transparansi dalam pengadaan barang jasa serta sektor pendidikan.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Gedung DNA, Rabu 26 Juni 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Denpasar ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasatgas 2 Dit Diklat Antikorupsi KPK RI M. Indra Furqon, Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, dan Asisten III Sekretariat Daerah Kota Denpasar Dewan Nyoman Semadi. Lebih dari 400 peserta dari sektor pendidikan dan pengadaan barang jasa turut ambil bagian dalam acara ini.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Arya Wibawa menekankan bahwa praktik gratifikasi dan benturan kepentingan merupakan bentuk korupsi yang merusak, terutama dalam konteks pengadaan barang jasa dan pendidikan.
“Kedua hal ini tidak hanya menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas akademik dan kualitas pendidikan dari dampak negatif praktik korupsi.
“Mari bersama-sama membangun budaya anti korupsi yang kuat, dimulai dari lingkungan masing-masing dan menularkannya kepada masyarakat luas,” tambah Arya Wibawa.
Sementara itu, Inspektur Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gerakan anti korupsi dan gratifikasi di kalangan peserta dari berbagai latar belakang profesi. Materi yang disampaikan juga mencakup aspek-aspek transparansi dalam tata kelola pemerintahan, yang diharapkan dapat memperkuat reformasi birokrasi menuju good governance.
Acara ini juga dirangkaikan dengan pemutaran video tentang transparansi pembayaran non tunai sebagai salah satu bentuk praktik transparansi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar.(per/ub)