UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerperind), menggelar sosialisasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pra dan Purna Penempatan. Acara ini bertujuan untuk meminimalisasi penempatan PMI secara ilegal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi regulasi dalam perekrutan dan penempatan PMI.
Dalam acara yang dihadiri oleh para Camat, Kepala Desa, dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) se Jembrana pada Kamis 18 April 2024, narasumber dari BP2MI Jembrana, Imigrasi Bali, serta Kapolres Jembrana turut memberikan pemahaman mengenai regulasi dan prosedur yang harus dipatuhi dalam penempatan PMI.
Bupati Jembrana, Tamba, menyatakan bahwa perlindungan terhadap PMI merupakan tanggung jawab bersama, dimana BP2MI memiliki peran penting dalam mengawasi proses perekrutan, keberangkatan, penempatan, hingga kepulangan PMI. “Perlindungan seperti ini meringankan beban Pemerintah Daerah karena ada lembaga yang mengurus ini,” katanya.
Tamba juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming gaji tinggi dan pemberangkatan instan yang berpotensi membuat mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisasi perdagangan orang dan memastikan bahwa semua PMI yang berangkat memiliki dokumen yang lengkap dan prosedural,” tambahnya.
Selain itu, Tamba juga mendorong generasi muda Jembrana untuk mempertimbangkan kerja sebagai tenaga kerja di luar negeri sebagai salah satu alternatif untuk meningkatkan pendapatan.
“Setiap kontribusi dari PMI akan berdampak pada ekonomi lokal, dimana uang yang dikirimkan kembali akan menjadi sirkulasi ekonomi yang berkelanjutan di desa-desa,” tutupnya.
Dengan komitmen bersama dari berbagai pihak, diharapkan penempatan PMI dapat dilakukan secara aman, legal, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja migran Indonesia.(yud/ub)