UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menerima salinan dokumen putusan terkait upaya hukum banding yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara atas sengketa aset Pemkab Badung, yakni tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan.
Putusan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, IB. Surya Suamba, pada Selasa 20 Mei 2025, di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram menolak gugatan dari penggugat secara keseluruhan.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Badung yang telah bertugas sebagai pengacara negara dan membantu mengamankan aset Pemkab Badung tersebut. Menurutnya, kemenangan dalam sengketa ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Badung, bersama dengan Forkopimda dan Pemkab Badung, selalu bersinergi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.
“Sebagai Bupati, saya mewakili masyarakat Badung mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Bapak Sutrisno Margi Utomo, serta seluruh tim yang telah mengawal upaya hukum ini. Semoga aset yang telah dipertahankan ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan bahwa pada 15 Mei 2025, tim Jaksa Pengacara Negara berhasil memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, terkait sengketa tanah yang melibatkan I Gusti Ngurah Rai Suara. Banding ini diajukan setelah adanya putusan PTUN Denpasar yang mengatur perkara tersebut pada 25 Februari 2025.
“Pertimbangan hukum dalam putusan ini menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh tergugat, baik dari segi wewenang, prosedur, maupun substansi, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tambah Sutrisno Margi Utomo.(den/ub)