Jumat, Mei 23, 2025
BerandaNasionalPemerintah Dukung Program Satu Data Indonesia melalui Pemadanan NIK sebagai NPWP

Pemerintah Dukung Program Satu Data Indonesia melalui Pemadanan NIK sebagai NPWP

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan dukungan penuh terhadap program Satu Data Indonesia dengan meluncurkan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini diresmikan sejak 14 Juli 2022, sesuai ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Selain NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit kini digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. DJP juga mengeluarkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sejak 14 Juli 2022. NITKU berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, menandai lokasi Wajib Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi perpajakan. Mulai 1 Juli 2024, tujuh layanan administrasi dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

Baca Juga:  Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Layanan tanggal 30 - 31 Maret 2024

1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
7. Pengajuan keberatan (e-Objection)

Layanan ini tetap dapat diakses menggunakan NPWP 15 digit. DJP berencana menambah jumlah layanan administrasi yang mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU secara bertahap.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta pada 1 Juli 2024.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, WP Tetap Bisa Laporkan SPT Tahunan secara Online

Dwi juga menyatakan bahwa layanan lain yang belum tercakup dalam tujuh layanan di atas atau tidak ada dalam pengumuman DJP masih dapat diakses menggunakan NPWP 15 digit. Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan. DJP memberikan waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024 bagi badan atau instansi pemerintah yang terdampak oleh NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit.

Per 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, hanya 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Serahkan Atribut kepada Duta Generasi Denpasar Digital (Gen Dental)

Dwi Astuti juga menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP secara mandiri. Dari keseluruhan data yang valid, 4,37 juta data dipadankan mandiri oleh Wajib Pajak, sementara 69,6 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem.

Terkait henti layanan pada 29 Juni lalu, Dwi menjelaskan bahwa itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi DJP untuk meningkatkan layanan dan menginstal aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Sebagai penutup, Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Kami persilakan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut, PER-6 dapat dilihat dan diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/peraturan/penggunaan-nomor-induk-kependudukan-sebagai-nomorpokok-wajib-pajak-nomor-pokok-wajib.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments