Kamis, April 24, 2025
BerandaUncategorizedPemerintah Dorong Investasi dengan Fasilitas Pajak Baru, Simak Aturan Lengkapnya

Pemerintah Dorong Investasi dengan Fasilitas Pajak Baru, Simak Aturan Lengkapnya

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Aturan ini diundangkan pada 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

PMK ini diterbitkan untuk menjamin kelanjutan fasilitas pengurangan PPh badan, mengingat jangka waktu pengajuan fasilitas tersebut berakhir pada 8 Oktober 2024 sesuai dengan ketentuan sebelumnya di PMK Nomor 130/PMK.010/2020. Selain itu, aturan baru ini menyesuaikan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan serta implementasi kebijakan pajak minimum global yang mempengaruhi skema insentif pajak bagi badan usaha.

Baca Juga:  Menparekraf Ajak Negara di ASEAN Perkuat Kolaborasi Bangkitkan Ekonomi

Melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024, pemerintah memberikan kepastian hukum guna menjaga iklim investasi yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Peraturan ini juga memperbaiki layanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak terkait pembaruan sistem administrasi perpajakan serta penyesuaian ketentuan pengurangan PPh badan sebagai antisipasi penerapan pajak minimum global.

Salah satu poin utama dalam PMK ini adalah penyesuaian kriteria untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan. Kini, Wajib Pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah memperoleh fasilitas serupa, termasuk bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. Di samping itu, terdapat tambahan klausul sebagai antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global, yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan dan termasuk dalam kategori Wajib Pajak tertentu akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Kejagung Menetapkan Seorang Pengacara Sebagai Tersangka Kasus LPEI

Selain itu, PMK ini juga memperpanjang masa pengajuan fasilitas pengurangan PPh badan hingga 31 Desember 2025, sehingga para pelaku usaha memiliki waktu yang lebih lama untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengimbau Wajib Pajak badan untuk mematuhi ketentuan PMK terbaru ini.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024,” ujar Dwi Astuti pada Kamis, 14 November 2024.

Baca Juga:  Wabup Ipat Hadiri Peluncuran SE No. 4 Tahun 2022 Tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali

Informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 69 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs pajak.go.id.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments