UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 15 Februari 2024.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa insentif ini diberikan sebagai bagian dari program pemerintah dalam mendukung peralihan dari energi fosil ke energi listrik. Tujuan lainnya adalah untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM terutang akan diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.
“Dengan insentif ini, perusahaan seperti PT Mobil Listrik hanya perlu membayar sebagian dari total pajak yang seharusnya dibayarkan. Misalnya, dengan impor KBLBB roda empat CBU senilai Rp30.000.000.000,00, perusahaan hanya membayar sebesar Rp33.300.000.000,00, dibandingkan dengan Rp37.800.000.000,00 tanpa adanya insentif,” terang Dwi.
Salinan lengkap PMK Nomor 9 Tahun 2024 dapat diakses melalui laman resmi www.pajak.go.id. Langkah ini diharapkan dapat mendorong adopsi kendaraan bermotor listrik di Indonesia serta memperkuat industri otomotif dalam mendukung peralihan ke energi bersih.(yud/ub)