Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalPemerintah Apresiasi Penolakan Uji Materiil UUHPP oleh MK

Pemerintah Apresiasi Penolakan Uji Materiil UUHPP oleh MK

UPDATEBALI.com, Jakarta – Perkara uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membacakan putusannya hari ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Perkara yang tercatat dengan nomor 19/PUU XX/2022 oleh seorang pemohon wiraswasta bernama Priyanto itu oleh Mahkamah tidak dapat diterima dan ditolak untuk di banding dan selebihnya. Pemerintah memberikan apresiasi untuk majelis hakim MK yang sudah memutus perkara ini dengan benar , adil , dan bijaksana .

“Pemerintah sependapat dengan putusan tersebut. Putusan tersebut sangat benar dan adil karena UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur dan sejahtera, tidak mungkin mustahil untuk menghilangkan hak yang dijamin UUD 1945,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Kukuhkan 78 Paskibraka Kota Denpasar Tahun 2022

Neilmaldrin Noor, lebih lanjut dalam putusan itu, pertimbangan majelis menolak permohonan materiil UU HPP menurut pemohon tidak menambahkan argumentasi tentang pasal – pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal – UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Kemudian, tidak dapat menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal – pasal pada klaster UU HPP yang diperkarakan, meliputi klaster PPN, PPh, Program Pengungkapan Sukarela , Pajak Karbon dan Cukai.

Baca Juga:  Menko PMK: Dunia Kehilangan Buya Syafii Maarif

Neilmaldrin Noor menegaskan, Hakim juga tidak memahami alasan-alasan permintaan jika melamar dengan petitum, sehingga permintaan pelamar tidak jelas atau kabur. Terkait tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai UU HPP yang juga diujikan oleh Priyanto, namun menilai hal tersebut bukan kewenangan DPD sesuai Pasal 22 UUD 1945, Mahkamah menegaskan DPD tetap dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai kewenangannya.

Baca Juga:  IDAI: Jangan Terpaku Belajar dalam Kelas

Neilmaldrin Noor, berharap dibacakan putusan ini, MK tidak meminta kepada pemerintah dan DPR atas perkara ini karena merasa telah cukup jelas untuk memutus perkara. Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman www.pajak.go.id (*/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments