UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Akibat meninggalnya anak berusia Ni Made K (6) tahun di Desa Tegak, Klungkung dengan gejala rabies, membuat Pemkab Klungkung berencana akan merubah SOP (standar operasional prosedur) dalam penanganan pasien dengan gigitan anjing. Hal itu dikemukakan langsung oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta Selasa 30 Mei 2023 saat menanggapi kasus kematian anak tersebut.
Bupati Suwirta dalam penjelasannya menyatakan secara tegas akan merubah SOP Penanganan gigitan anjing diwilayah Klungkung.
“Mungkin SOP akan kami ubah. Kedepan saya tugaskan kadis, semua gigitan anjing agar dapat VAR (vaksin anti rabies)," ujar Bupati Suwirta tegas.
Lebih jauh menurutnya, selama ini memang ada SOP yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan terkait penanganan gigitan hewan penularan rabies.
Baca juga:
Tresna lan Punia Pakis Bali, Putri Koster Tekankan Tari Rejang Adalah Identitas Tiap Desa Adat
SOP selama ini dalam penanganan gigitan anjing, biasanya dilihat apakah yang menggigit anjing liar atau peliharaan. Serta jenis luka apakah resiko tinggi atau rendah.
Jika yang mengigit merupakan anjing liar atau luka beresiko tinggi, biasanya langsung dapat VAR. Namun jika anjing peliharaan atau luka resiko rendah, biasanya diminta observasi anjing terlebih dahulu selama sekitar 15 hari. Jika anjing mati selama rentang waktu tersebut, barulah diberikan VAR.
"Saran kami kedepan jika ada kasus gigitan anjing, segera berikan VAR. Selanjutnya tetep observasi, jika anjingnya mati langsung segera laporkan ke faskes untuk dapatkan VAR selanjutnya," jelas Suwirta.
Perubahan SOP ini dilakukan, juga atas pertimbangan psikologis warga yang ketakutan dengan adanya gigitan anjing. Termasuk kondisi di lapangan, bahwa masih ditemui kasus anjing terinfeksi rabies di Klungkung.
"Secara psikologis warga ketakutan setiap digigit anjing. Setidaknya habis mendapat gigitan, agarr segera dapat VAR," tegas Bupati Suwirta.
Kadis Kesehatan Klungkung dr.Ni Made Adi Swapatni menjelaskan, pihaknya sudah mengambil sampel air liur terhadap Ni Made K (6) yang memiliki riwayat gigitan anjing 2 bulan lalu dan meninggal dengan gejala mengarah ke rabies.
"Kami belum bisa sampaikan apakah pasien tersebut positif rabies atau tidak. Kami sudah ambil sampel air liur dari pasien tersebut, tapi kita belum kirim karena pemeriksaan laboratoriumnya di Denpasar. Kabid kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali," ungkap Ni Made Adi Swapatni.
Ni Made K (6) diantar orangtuanya sempat datang ke Puskesmas Klungkung 2 pada tanggal 2 Maret 2023 lalu. Karena yang menggigit anjing peliharaan, pasien diminta untuk observasi anjing selama 15 hari. Jika selama observasi anjing tersebut mati, barulan diminta datang kembali untuk dapatkan VAR.
"Pada kontrol luka (4 Maret 2023) di Puskesmas Klungkung 2, sebenarnya ditanya dan saat itu anjing masih hidup. Namun setelahnya kami tidak ketahui. Pemilik anjing tidak melaporkan jika hewan peliharaannya mati," pungkasnya. (tra/ub)