Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliPemburuan Liar di TNBB, Satu Pelaku Tertangkap Polisi

Pemburuan Liar di TNBB, Satu Pelaku Tertangkap Polisi

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus pemburuan liar di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu 14 Oktober 2023 masih terus bergulir. Terbaru polisi berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku berinisial KD (19) di wilayah Kabupaten Klungkung.

Saat dikonfirmasi Jumat 20 Oktober 2023, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, KD ini merupakan pemilik kartu identitas yang ditemukan di dalam mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi DK 1532 WB, yang ternyata seorang warga lokal yang tinggal di dekat kawasan hutan TNBB.

Baca Juga:  Polisi Periksa Kelian Adat dan Bendahara Desa Julah

“Benar KD kita amankan Selasa kemarin. Kita temukan dia di salah satu rumah keluarganya di Klungkung,” Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KD mengaku hanya sebagai sopir sekaligus pengangkut satwa liar hasil buruan di TNBB. Dalam kasus yang menewaskan 11 ekor kijang, tiga ekor babi hutan, dan satu rusa ini masih ada tiga orang pelaku yang berkaitan dengan peristiwa ini.

Baca Juga:  Sekda Bali Dorong Hilirisasi Kelautan dan Perikanan untuk Tingkatkan Nilai Tambah Produk

“KD ini tidak sendiri, hasil keterangannya ada tiga orang pelaku lain yang ikut berperan,” Terang AKP Darma.

Sehingga saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lain yang dimaksud KD. Sementara KD disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments