UPDATEBALI.com, Banda Aceh – Aparat kepolisian menangkap dua orang warga Aceh Besar yang kedapatan membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas lebih besar dari standarnya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (30/8/2022), mengatakan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi itu dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh pada Rabu, 24 Agustus 2022,
“Kedua orang pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AH (23) selaku sopir dan UM (22) selaku kernet. Keduanya merupakan warga Aceh Besar,” kata Kombes Winardy.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dengan tangki modifikasi berisi 900 liter BBM subsidi jenis solar, dua unit telepon genggam, dan uang tunai Rp3 juta.
Winardy mengatakan penangkapan dua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap mobil jenis KIA Travelo saat mengisi BBM di SPBU Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Selesai mengisi BBM, mobil tersebut diikuti petugas polisi yang kemudian menghentikannya sekitar 500 meter dari SPBU. Setelah diperiksa, tangki mobil tersebut sudah diubah atau dimodifikasi agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah banyak.
“Mendapati tangkinya sudah dimodifikasi dan mengangkut BBM subsidi, keduanya langsung ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kombes Winardy.(ub/antara)