UPDATEBALI.com, TABANAN – Pelaku penggelapan dan penipuan, Wayan Donder, diamankan petugas polisi, Sabtu (27/8/2022). Modus yang digunakan pelaku, menawarkan rumah yang bukan miliknya dengan harga murah. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 dan 378.
Informasi yang dihimpun, aksi penipuan ini dialami pelapor (Ayu Lestari Putri) warga asal desa Kesiman Kerta Langu, Denpasar Timur. Kejadian ini terjadi, 24 Oktober 2021. Dimana sekitar pukul 16.00 wita, terlapor membicarakan jual beli rumah di BTN perum andika graha blok 4, Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Dalam pertemuan tersebut korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), lanjut keesokan harinya kembali mentransfer Rp 78.000.000 (tujuh puluh delapan juta rupiah). Namun sejurus kemudian, justru korban sulit menghubungi terlapor untuk menyelesaikan jual beli tersebut. lantaran curiga dan merasa diri telah ditipu, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke polsek kediri guna mendapatkan penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia dikonfirmasi Minggu (28/8) mengatakan, pelaku atau terlapor berhasil diamankan di wilayah banjar Dauh Pala, desa Dauh Peken dan telah dilakukan penahanan pada tanggal 27 Agustus 2022 untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Introgasi terhadap pelaku, ia mengakui melakukan pengelapan dan penipuan di perum andika graha sangulan, banjar anyar kediri Tabanan, kini sudah ditahan,”terangnya.(ged/ub)