spot_img
spot_img
BerandaBaliPelaku Penggelapan Dana Rp661 Juta Milik Perusahaan Hiburan di Bali Ditangkap di...

Pelaku Penggelapan Dana Rp661 Juta Milik Perusahaan Hiburan di Bali Ditangkap di Yogyakarta

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pelarian Robby Putra Syamsuar (35), seorang manajer keuangan di perusahaan hiburan ternama di Bali, akhirnya terhenti di Yogyakarta.

Pria asal Padang Panjang itu dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dan Polres Sleman setelah sempat buron lebih dari sepekan atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp661 juta.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, S.H., S.I.K menjelaskan, kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, menemukan kejanggalan pada laporan keuangan harian sejak pertengahan Agustus 2025. Robby, yang menjabat sebagai Finance & Accounting Manager, diketahui menahan hasil penjualan tunai dari kasir yang seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

Baca Juga:  Imigrasi Awasi Seorang Turis AS yang Membuat Keributan di Bali

Selama periode 16 Agustus hingga 3 September 2025, ia tidak melakukan setoran sama sekali. Sebaliknya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi gaya hidup mewahnya. Audit internal yang dilakukan perusahaan mengungkap selisih kas mencapai Rp661.172.000.

Laporan resmi pun dilayangkan oleh pelapor I Nyoman Sutarjana ke Polsek Denpasar Barat pada 4 September 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser Polsek Denbar segera melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penelusuran, pelaku sempat berencana melarikan diri ke Thailand. Namun setelah kami cek di Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang bersangkutan tidak berangkat,” ujar Kompol Laksmi Trisnadewi.

Baca Juga:  Bali Dukung Program Layanan KB Serentak Sejuta Akseptor

Dalam proses pengungkapan, polisi menemukan bukti bahwa Robby menggunakan sebagian uang hasil penggelapan untuk membeli ponsel baru dan memindahkan dana ke rekening rekannya bernama Zaki. Petugas kemudian melacak keberadaan pelaku hingga diketahui ia berpindah lokasi ke Sleman, Yogyakarta.

Berbekal koordinasi cepat dengan Unit Buser Polres Sleman, polisi akhirnya berhasil membekuk Robby di warung makan Burjo Burnio, Jalan Senturan Raya, Depok, Sleman, pada 11 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Sleman, Robby diterbangkan kembali ke Bali pada 12 September 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam keterangannya, pelaku mengaku terdesak masalah ekonomi dan terjebak gaya hidup konsumtif.

Baca Juga:  Undiksha Borong Enam Emas Kompetisi Internasional

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lanjutan. Kami apresiasi kerja cepat tim Buser yang berhasil melacak dan menangkap tersangka lintas daerah,” tegas Kompol Laksmi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk memperkuat sistem kontrol keuangan internal, sekaligus memperlihatkan konsistensi aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan ekonomi lintas wilayah.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments