UPDATEBALI.com, BANGLI – Baru selesai mandi di pemandian umum, seorang wanita bernama I Jro Luh Putri dibuat kebingungan. Pasalnya tas yang sebelumnya dia simpan di loker umum, telah lenyap. Celakanya di dalam tas warna hitam itu terdapat uang tunai dan perhiasan emas.
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 januari 2023 sekitar pukul 15.00 wita. Berawal saat Jro Putri hendak mandi di tempat pemandian Tirta Usada Toya Bungkah, Desa Batur, Kecamatan Kintamani.
Sebelum mandi, wanita asal Banjar Yeh Panes Desa Songan B, Kecamatan Kintamani menaruh tas-nya di loker umum yang berlokasi di pinggir kolam paling selatan. Yang mana dalam tas tersebut berisi tiga jenis perhiasa emas, yakni berupa kalung dan dua cincin. Selain juga uang tunai senilai Rp 5,7 juta.
50 menit kemudian, Jro Putri yang baru selesai mandi dan hendak mengambil tas miliknya justru dibuat heran karena tas warna hitam itu tidak ada ditempat semula. Wanita 55 tahun itu sempat melakukan pencarian di seputaran lokasi, namun hasilnya nihil.
Atas kejadian tersebut, Jro Putri mengalami kerugian yang totalnya mencapai Rp 19,7 juta. Ia selanjutnya melapor ke Polsek Kintamani untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto, S.H.,MH saat dikonfirmasi Senin 30 Januari 2023 membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan pencurian pada hari Minggu 29 Januari 2023.
Baca juga:
Satres Narkoba Bangli Bekuk Kurir Narkoba
Dari laporan yang masuk pihaknya segera melakukan olah TKP serta melakukan introgasi terhadap sejumlah saksi yang berada di TKP dan sekitar TKP.
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjutnya, polisi mencurigai satu orang bernama Jero Gede Budi alias Jero Alit. Dan setelah diinterogasi, warga asal Banjar Dalem, Desa Songan, Kintamani itu mengakui perbuatannya.
Jero Alit selanjutnya dibawa ke Polsek Kintamani untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, pria 48 tahun itu mengatakan uang senilai Rp 5,7 juta dalam tas itu, dia ambil Rp 1 juta yang kemudian dimasukkan ke dalam saku celana.
Baca juga:
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, PLN Peduli Gandeng 931 UMKM di Bali
Sisanya yakni perhiasan emas dan uang Rp 4,7 juta disimpan dibungkus dengan menggunakan baju jaket warna merah yang dia bawa.
"Jaket itu selanjutnya disembunyikan di semak-semak pinggir jalan. Sedangkan tas warna hitam milik korban dibawa ke rumahnya," jelasnya.
Baca juga:
Wabup Diar Buka Seminar Hari Persaudaraan Dunia di UHN I Gusti Bagus Sugriwa Kampus Bangli
Kapolsek mengatakan loker di pemandian umum itu kondisinya terbuka, atau tidak dilengkapi pintu dan kunci. Sedangkan pelaku sendiri saat itu sedang berada di lokasi yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (put/ub)