UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Bupati Jembrana I Nengah Tamba memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah dan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana akan cair sebelum Lebaran.
Dalam keterangan yang disampaikannya, Bupati Tamba menekankan bahwa alokasi dana tersebut telah dialokasikan 100 persen untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), sebagai bentuk apresiasi kepada pegawai yang telah bekerja keras dan menunjukkan dedikasi tinggi.
“Alokasi 100 persen TPP pada THR dan gaji ke-13 sebagai reward untuk pegawai yang telah bekerja keras dan menunjukkan dedikasi mereka. Tetapi saya punya satu catatan kita kerja keras naikan PAD kita, diiringi dengan semangat memberikan pelayanan dengan baik,” ujar Bupati Tamba pada Senin 1 April 2024.
Bupati juga mendorong para pegawai untuk meningkatkan kinerja dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sambil tetap memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tamba mengajak para pegawai untuk menggunakan THR dan gaji ke-13 dengan bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan primer dan biaya pendidikan anak sekolah. “Pergunakan dengan bijak dan belanjakan didaerah sendiri sehingga ada perputaran uang di Jembrana. Ini juga akan membantu pertumbuhan ekonomi lokal,” tambahnya.
Bupati juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia memberikan apresiasi khusus kepada para pegawai yang bertugas dalam pelayanan kebersihan dan kesehatan, serta mengajak untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
“Bagaimana saat ada pasien datang kesantunan dan merasa bahwa itu adalah keluarga kita yang lagi sakit, kita wajib memberikan pelayanan yang baik,” tegasnya.
Dengan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Bupati Tamba berharap agar kinerja Pemerintah Kabupaten Jembrana semakin optimal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.(yud/ub)