UPDATEBALI.com, TABANAN – Tabrakan beruntun yang terjadi bertepatan hari Raya Kuningan beberapa waktu lalu yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Desa Pacung sedang diupayakan Polres Tabanan menempuh restorative justice. Langkah ini diambil setelah kedua pihak baik itu perusahaan bus maupun korban sepakat untuk mengambil langkah kekeluargaan.
Bahkan pihak perusahaan bus juga bersedia mengganti rugi seluruh kendaraan yang ditabrak dan memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal Ni Wayan Wandani sebesar Rp 30 juta dan akan menanggung biaya sekolah kedua anak korban hingga jenjang SMA.
Dengan langkah ini, Polisi akan menghentikan penyidikan kasus tabrakan yang terjadi pada hari raya Kuningan, Sabtu (18/6/2022) lalu, termasuk mencabut status tersangka sopir bus pariwisata, Agus Suprihanto (38), dalam kasus ini.
“Status perkaranya dihentikan. Hukumannya diganti dengan pembayaran kerugian. Status tersangkanya juga dicabut,” jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (4/7/2022).
Menurutnya pihak perusahaan bus sangat kooperatif. Bahkan perusahaan sampai ikut mengikuti proses upacara korban Ni Wayan Wandani. Selain itu perusahaan asal Jawa ini bersama dengan para korban hingga Bendesa Adat setempat sudah bertemu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Kita pertemukan mereka kembali, apa sudah benar sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Karena sebelumnya mereka sudah bertemu. Hasilnya memang sudah menyatakan kasus diselesaikan secara kekeluargaan,� tegasnya.
AKBP Ranefli juga mengaku tidak memahami detil nominal masing-masing ganti rugi yang diserahkan pihak perusahaan bus kepada masing-masing korban. Ia hanya memperkirakan nominalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Masing-masing korban memperoleh ganti rugi sesuai kesepakatan.
Dan untuk sopir bus, sejauh ini masih menjalani penahanan sembari menunggu tuntasnya proses administrasi. Terutama pengembalian barang bukti kendaraan yang rusak. (Den/ub)