UPDATEBALI.com, DENPASAR – Hampir 2 (dua) bulan lebih penyebaran Penyakit mulut dan kuku (PMK) menghantui peternak Bali, sejak pertama kali kasus penularan PMK terpantau pada tanggal 4 Juli 2022 yang terindikasi di Kabupaten Gianyar.
Saat ini para peternak Bali tampaknya mulai bisa bernapas lega, karena situasi penanganan penularan PMK mulai terkendali dan akan mulai diterapkan beberapa kelonggaran – kelonggaran kebijakan.
PMK adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular. Penyakit ini menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba termasuk juga hewan liar seperti gajah, rusa dan sebagainya.
Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan bahwa pasar hewan di Bali sudah dapat beroperasi, namun terbatas pada sapi atau babi yang akan langsung dipotong untuk konsumsi.
“Lalu lintas ternak keluar Bali untuk hewan babi dan sapi dapat dilakukan tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong. Di samping itu hewan ternak babi dan sapi untuk dipotong harus dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang,” kata Indra di DPRD Provinsi Bali seusai mengikuti Sidang Paripurna pada Senin (26/9/2022).
Dewa Made Indra menjelaskan meskipun pasar hewan dapat kembali beroperasi, perlu diingat bahwa virus PMK memiliki penularan yang cepat dan pengendalian yang sulit. Terlihat dari upaya Pemprov Bali menanganinya melalui pemberian vaksin dan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan kaki empat tersebut.
“PMK juga sangat merugikan perekonomian di Bali khususnya para peternak, karena untuk mencegah penyebaran yang semakin meluas, Pemprov Bali sempat menerbitkan kebijakan penutupan pasar hewan Beringkit, juga penutupan lalu lintas ternak pada pelabuhan-pelabuhan yang ada di Bali seperti Gilimanuk dan Celukan Bawang,” ujar Dewa Indra.
Dewa Made Indra berpesan agar alat dan kendaraan pengangkut ternak juga wajib mendapat penanganan biosecurity, pengetatan ini dilakukan untuk antisipasi mengingat dua bulan lebih penularan PMK telah berdampak bagi ekonomi peternak.
“Pembukaan kembali terhadap pasar hewan ini agar disertai dengan pengawasan yang ketat termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota se-Bali. Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK maka pasar hewan akan ditutup kembali,” ujar Dewa Made Indra.(den/ub)