UPDATEBALI.com, TABANAN – Penyidik Polres Tabanan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Kadek Dwi Arnata, atau lebih dikenal Jero Dasaran Alit (JDA), tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 23 November 2023.
Terkait kasus ini, JDA kini dihadapkan pada tambahan tiga pasal primer yang dianggap memberatkan. Pasal tersebut mencakup pasal 6 huruf c UU 12/2022, serta pasal 285 dan 289 KUHP dengan ancaman masing-masing 12 tahun.
Setelah pemeriksaan, Kadek Agus Mulyawan, kuasa hukum JDA, menyampaikan keberatan mereka terkait penambahan pasal. Awalnya, mereka menganggap penyidikan telah selesai dengan satu pasal, yaitu pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022. Namun, keberatan muncul setelah ada tambahan tiga pasal primer.
Kadek Agus Mulyawan menyatakan keberatannya dengan alasan bahwa penetapan tersangka ini menyangkut hak asasi manusia.
“jelas kami berasumsi dari awal Penyidik atau Polisi masih bingung untuk penetapan pasal, tetapi tadi dijelaskan ada petunjuk dari jaksa untuk penambahan pasal,”ucapnya.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Berata, mengkonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka JDA. Namun terkait penambahan pasal, Berata menyatakan bahwa itu merupakan ranah penyidik, dan mengajukan untuk konfirmasi langsung.(tia/ub)