UPDATEBALI.com, GIANYAR – Tim Pengawasan Terpadu yang melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di tujuh pangkalan LPG 3 kg di Desa Medahan, Gianyar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan kelangkaan LPG yang sebelumnya diinvestigasi oleh Disperindag Kabupaten Gianyar.
Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa sejumlah pangkalan terbukti melanggar aturan distribusi, termasuk melakukan penjualan di luar ketentuan atau canvassing.
“Sejumlah pangkalan ini mendistribusikan LPG 3 kg ke warung-warung dan pengecer, sehingga distribusi menjadi tidak terkontrol. Padahal, LPG subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga dan pelaku Usaha Kecil Mikro (UMKM),” ujarnya.
Selain itu, beberapa pelanggaran lain ditemukan, seperti tidak adanya papan nama pangkalan yang terlihat jelas, sehingga menyulitkan masyarakat untuk mengenali lokasi resmi pangkalan.
Sebagai tindak lanjut, tim mewajibkan para pemilik pangkalan untuk menandatangani kesepakatan kepatuhan terhadap aturan distribusi LPG 3 kg. PT Pertamina juga memberikan sanksi tegas bagi pangkalan yang melanggar, mulai dari Surat Peringatan pertama, pengurangan alokasi agen, hingga potensi pengembalian nilai subsidi kepada negara disertai denda selisih subsidi.
Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa pelanggaran serius akan berujung pada pemutusan kerja sama.
“Pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja sama,” jelasnya.
Dalam sidak kali ini, satu pangkalan LPG dicabut izinnya karena tidak memenuhi ketentuan distribusi yang berlaku.
Sebagai langkah pengawasan ke depan, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan agen akan meningkatkan pembinaan terhadap pangkalan di wilayah Gianyar. Terdapat 476 pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Gianyar yang akan diawasi untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan mencegah kelangkaan di masyarakat.(yud/ub)