Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliBadungOptimalisasi Pajak Daerah, Pemkab Badung Sosialisasikan Peraturan Baru kepada Wajib Pajak

Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab Badung Sosialisasikan Peraturan Baru kepada Wajib Pajak

UPDATEBALI.comBADUNG – Pj. Sekda Badung, IB Surya Suamba, menghadiri sosialisasi optimalisasi pajak daerah yang diikuti oleh 200 wajib pajak, termasuk pengusaha hotel, villa, restoran, dan tempat wisata di Badung.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Senin 21 Oktober 2024, dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo, Kepala Bapenda Putu Sukarini, serta Kepala OPD terkait.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Surya Suamba mengapresiasi peran para wajib pajak dalam memajukan pariwisata Badung. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara pengusaha dan Pemerintah Kabupaten Badung, terutama dalam memungut pajak dari wisatawan yang menginap atau berbelanja di berbagai tempat usaha.

Baca Juga:  Tabrak Pohon Perindang, Pemuda Asal Buleleng Tewas

“Penerimaan pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur seperti jalan, lampu penerangan, serta fasilitas publik lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kerjasama yang baik antara pengusaha dan pemerintah sangat penting untuk mewujudkan infrastruktur pariwisata bertaraf internasional.

Sementara itu, Kepala Bapenda Badung, Putu Sukarini, menyampaikan perubahan terkait aturan pajak daerah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024, beberapa aturan baru diberlakukan, seperti perubahan batas waktu pelaporan pajak daerah dari 20 hari menjadi 10 hari kerja, serta pengurangan denda keterlambatan pembayaran dari 2% menjadi 1%.

Baca Juga:  Gubernur Koster Sambut Baik Penyusunan RUU Statistik Sebagai Landasan Hukum yang Kuat dalam Penyediaan Data

Putu Sukarini juga menjelaskan langkah-langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, termasuk digitalisasi sistem pelayanan pajak, penyederhanaan prosedur pembayaran, serta penguatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pajak.

“Optimalisasi ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap para wajib pajak semakin memahami dan menjalankan kewajiban mereka, sehingga upaya bersama untuk membangun Badung dapat terus berlanjut dengan lancar.(den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments