Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliOperasi Pekat Polres Tabanan Jaring Dua Pelaku Pencurian

Operasi Pekat Polres Tabanan Jaring Dua Pelaku Pencurian

UPDATEBALI.com, TABANAN – Operasi Pekat oleh Polres Tabanan tahun 2023 berhasil mengungkap aksi kejahatan dua kasus pencurian diwilayah berbeda, dengan pelaku yakni Rohman (20) dan Heri Budi Susanto (28). Salah satu dari tersangka, adalah residivis dari kasus serupa.

Dalam release pengungkapan kasus pada Senin 28 Agustus 2023, Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedi Defretes, mengungkapkan bahwa dari kedua pelaku yang berhasil diamankan, Rohman (20) merupakan seorang residivis. Ternyata, Rohman tidak hanya terlibat dalam pencurian 4 tabung gas 3 Kg di wilayah kecamatan Kediri, namun juga terbukti melakukan aksi serupa di Denpasar dan Gianyar. Bahkan, di wilayah hukum Polres Tabanan, Rohman melakukan pencurian tabung gas di rumah pemotongan ayam di Banjar Delod Puri, desa Kediri, Tabanan.

Baca Juga:  Kesbangpol Badung Adakan Studi Tiru Paskibraka di Kota Bandung

“Modus operandi pelaku begitu beragam. Ia bahkan mampu dengan cekatan mengambil 4 tabung gas 3kg dari dapur korban dengan cara melompati pagar. Sebelumnya, pelaku juga sempat mencuri 2 tabung gas 3Kg di lokasi yang sama,” ungkap Kapolres Leo.

Atas perbuatannya, Rohman dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3E dan ke-5E KUHP yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga:  Apresiasi Sistem Pelayanan Publik Kepada Masyarakat Mendagri Tito Karnavian Sebut MPP Badung Terbaik di Indonesia

Selain kasus pencurian tersebut, Polres Tabanan juga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone. Ni Nyoman Suartini (57), seorang warga Ganter, Abiantuwung, Kediri, menjadi korban pencurian handphone oleh Heri Budi Susanto (28), seorang warga Lombok Timur. Pelaku dengan licik mengambil handphone korban di warung saat korban sedang sibuk di dapur.

“Korban tengah mencuci piring dan meletakkan handphone-nya di rak warung. Pelaku dengan cepat melancarkan aksinya melihat kesempatan tersebut,” ujar Kapolres Leo.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Oknum Satpol PP Sulsel Diamankan

Akibat tindakannya, Heri dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang bisa menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun. (tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments