Rabu, April 2, 2025
BerandaNewsOknum PNS dan Pegawai Kontrak Terjerat Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Jembrana

Oknum PNS dan Pegawai Kontrak Terjerat Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Jembrana

 

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Kasus narkoba yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, pada Rabu 21 Juni 2023 lalu. Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Jembrana, Iptu I Gede Alit Darmana, pada Jumat 23 Juni 2023.

Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial MB (42) alias Bagik, asal Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Putu AM (35) alias Abem dari Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana dan Kadek AS (25) alias Dogles asal Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo. Seluruh tersangka beserta barang bukti yang terkait langsung diterima oleh seksi tindak pidana umum Kejari Jembrana.

Baca Juga:  Bupati Tamba Cek Kesiapan Motocross di Sirkuit All in One

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Jembrana telah melakukan penggerebekan dan penangkapan tiga tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam Operasi Antik tahun 2023. Penangkapan pertama I Kadek AS, yang bekerja sebagai pegawai kontrak di lingkup Pemkab Jembrana, berhasil diamankan di Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana pada Jumat 10 Mei 2023 dini hari.

Sementara Putu AM ditangkap pada Jumat 12 Mei 2023 malam di Desa Yeh Kuning. Sedangkan MB alias Bagik seorang PNS disalah satu OPD Pemkab Jembrana berhasil ditangkap di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara pada Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga:  Peringati Hari Susu Dunia, Minpro Vetholic FKH Unud adakan Seminar

Tindakan para tersangka tersebut  melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Skandal narkoba ini sempat menghebohkan pegawai lingkup Pemkab Jembrana, karena melibatkan oknum PNS yang seharusnya menjadi contoh dan pelayan masyarakat. Kejaksaan Negeri Jembrana diharapkan akan mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini, serta memberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. (dik/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments