Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliOknum Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Reward dari Tersangka

Oknum Pengurus LPD Anturan Kembalikan Uang Reward dari Tersangka

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus yang menyeret nama Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Perkembangan terbaru penyidik menerima penyerahan uang reward hasil penjualan kavling tanah milik LPD Anturan atas nama tersangka dari salah satu pengawas LPD berinisial NW, Selasa (26/7/2022).

Anak Agung Ngurah Jayalantara selaku Kasi Intel Kejari Buleleng menyebutkam bahwa pengembalian uang reward itu menyusul adanya ada beberapa pengurus LPD Anturan, Buleleng sebelumnya telah mengembalikan lebih dulu pihak penyidik Kejari Buleleng.

Baca Juga:  Bahas Moderasi Beragama, Menteri Agama Terima Pengurus Harian PHDI Pusat di Kantor Kementerian Agama RI

Pihaknya pun menyebutkan besaran uang yang diserahkan oleh NW sekitar Rp126 juta lebih. Dimana total uang itu diperolehnya dari lima kali pemberian uang reward hasil penjualan kavling tanah yang diserahkan tersangka Arta Wirawan.

Sehingga saat ini sudah ada tambahan dari sejumlah uang reward yang telah diamankan penyidik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Anturan.

Baca Juga:  Bupati Tamba Hadiri Bimtek Mengajar Prajurit Pamtas di Yonif 741/GN

“Uangnya diterima langsung Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejari Buleleng. Selanjutnya uang itu berstatus sebagai barang bukti dalam perkara ini, kemudian nantinya akan dimohonkan penetapan izin penyitaan pada Pengadilan Tipikor,” jelas Jayalantara.

Tak hanya itu, meski sudah ada beberapa dari pengurus LPD Anturan telah kembalikan uang reward hasil penjualan kavling tanah, namun Kejaksaan berharap agar pengurus lain khususnya yang merasa telah menerima uang reward untuk segera mengembalikan, agar proses penyidikan berjalan dengan lancar.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Pimpin Rapat Persiapan Penganyaran Turun Kabeh PSAK Badung

“Kita masih menunggu itikad baik dari para pengurus LPD yang merasa menerima tapi justru belum mengembalikan uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan. Harapan kami ada kesadaran dari mereka untuk mengembalikan. Jika tidak, tentu akan ada konsekuensinya (hukum),” tandasnya. (diana/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments