UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank, Selasa, 29 Oktober 2024.
POJK ini dirancang untuk meningkatkan integritas pelaporan keuangan bank, yang merupakan fondasi penting bagi pengambilan keputusan regulator dan pemangku kepentingan, dengan menjamin keakuratan dan ketepatan informasi yang disajikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa POJK ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperkuat tata kelola, integritas, dan daya tahan sistem perbankan nasional.
“POJK ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan perbankan dalam menghadapi tantangan, baik dari faktor internal maupun eksternal, yang bisa memengaruhi integritas sistem perbankan,” ujar Dian.
OJK memiliki tanggung jawab sebagai pengawas dan pengelola informasi keuangan serta laporan keuangan yang disampaikan oleh bank. Melalui POJK ini, OJK berharap dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, termasuk kemampuan deteksi dini terhadap permasalahan yang mungkin timbul di sektor perbankan.
Dari sisi pemangku kepentingan seperti investor dan deposan, informasi keuangan yang tepat dan akurat dibutuhkan untuk mendukung pengambilan keputusan ekonomi yang rasional. Pengawasan OJK menunjukkan bahwa fraud dalam pelaporan keuangan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya masalah pada bank hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, laporan dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada April 2024 mengungkap adanya manipulasi laporan keuangan oleh Global Systematically Important Bank (G-SIB) demi tampilan yang lebih stabil.
POJK ini mengatur larangan bagi Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan Pejabat Eksekutif Bank untuk melakukan tindakan yang memengaruhi keakuratan laporan keuangan, baik melalui manipulasi maupun pencatatan yang tidak sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal melalui sistem internal control over financial reporting (ICFR), yang diharapkan mampu menjaga keandalan, keakuratan, serta konsistensi pelaporan keuangan, sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan.
Dian Ediana Rae juga menekankan bahwa ketepatan waktu dan akurasi substansi dalam pelaporan menjadi alat penting bagi OJK sebagai sistem deteksi dini (early warning system) untuk mengidentifikasi dan menanggulangi potensi masalah di perbankan.
POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank mencakup beberapa aspek, antara lain:
- Proses Penyusunan Laporan Keuangan – Bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam pelaporan keuangan serta melarang praktik window dressing.
- Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris – Termasuk pemantauan dan evaluasi dari komite audit.
- Dukungan Pemegang Saham Pengendali – Pemegang saham pengendali diwajibkan mendukung kualitas dan keandalan laporan keuangan.
- Larangan Intervensi oleh Pihak Terafiliasi – Melarang pihak terafiliasi mengintervensi proses pelaporan keuangan.
- Sanksi – Sanksi administratif bagi pelanggaran POJK, baik berupa denda maupun sanksi non-denda yang signifikan.
- Kebijakan dan Prosedur Pengendalian Internal – Bank diwajibkan menyusun dan menetapkan kebijakan serta prosedur pengendalian internal dalam waktu tiga bulan sejak POJK diundangkan.
- Unit Khusus Pencegahan Fraud – Bank diwajibkan membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab atas pencegahan fraud, dalam waktu enam bulan setelah POJK diundangkan.
POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank mulai berlaku sejak diundangkan.(yud/ub)