Kamis, April 24, 2025
BerandaNasionalOJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Menguatkan Inovasi Teknologi Keuangan

OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Menguatkan Inovasi Teknologi Keuangan

UPDATEBALI.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

POJK 3/2024 ini menjadi tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga:  Gubernur Koster Resmikan Siaran TV Digital, Warga Buleleng Kini Nikmati Tayangan Jernih Tanpa Parabola

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menjelaskan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) untuk mendukung inovasi. Selain itu, POJK 3/2024 juga dimaksudkan untuk memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

“Salah satu fokus utama dalam peraturan ini adalah penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif. POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan,” ucap Santosa.

Baca Juga:  Sekda Bali Minta Saling Berkomitmen Cegah Pelecehan Tempat Suci

Ia juga menambahkan, tujuan utama dari POJK ini adalah memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik dan mengedepankan integritas pasar, sambil tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, serta penetapan hasil dan kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

Baca Juga:  Kunjungi Kantor OJK, Unud Bahas Realisasi Kerjasama serta Persiapan Pembukaan Prodi Baru

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan, menjaga stabilitas sektor keuangan, dan melindungi konsumen dengan penerbitan POJK 3/2024 ini. Langkah ini membawa harapan akan kemajuan yang lebih besar dalam ekosistem teknologi keuangan di Indonesia.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments