Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalOJK Perkenalkan Kebijakan Baru untuk Penguatan Sektor PPDP dan Peningkatan Ekonomi Nasional

OJK Perkenalkan Kebijakan Baru untuk Penguatan Sektor PPDP dan Peningkatan Ekonomi Nasional

UPDATEBALI.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi transformasi sektor Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan (PPDP) dengan tujuan memperkuat dan mengembangkan regulasi yang mendukung industri yang sehat, kuat, dan melindungi konsumen.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif OJK Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, dalam acara “PPDP Regulatory Dissemination Day 2025” yang digelar di Jakarta pada Senin 3 Februari 2025.

Baca Juga:  Kunjungi Kantor OJK, Unud Bahas Realisasi Kerjasama serta Persiapan Pembukaan Prodi Baru

Ogi menjelaskan bahwa pada 2025, OJK akan fokus pada dua kebijakan utama dalam sektor PPDP, yakni penyelesaian masalah secara objektif dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen, serta penguatan sektor PPDP melalui tiga tingkatan: industri, asosiasi/profesi, dan regulator.

“Dalam program legislasi OJK, kami akan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK di bidang PPDP, termasuk POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan,” ujar Ogi.

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Dorong Soliditas Industri Jasa Keuangan melalui Dharma Santhi Nyepi

Dia juga mengharapkan peran serta aktif dari seluruh industri dalam proses penyusunan regulasi ini untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan sektor PPDP.

Selain pemaparan kebijakan, acara ini juga diisi dengan diseminasi mengenai tiga Peraturan OJK terbaru yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mencakup POJK mengenai kualitas SDM, perizinan dana pensiun, dan penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi.(yud/ub)

 

Baca Juga:  Berlangsung Sukses dan Dipadati Pengunjung, Denfest 2023 Catat Transaksi Mencapai Rp4,9 Milyar
BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments