UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 (Roadmap LKM). Inisiatif ini bertujuan memperkuat pembiayaan segmen mikro dan mendukung perekonomian masyarakat melalui pengembangan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Peluncuran roadmap ini berlangsung secara hybrid di Jakarta, dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Agusman, Ketua Umum Asosiasi LKM dan LKMS Indonesia (ASLINDO) Burhan, serta perwakilan kementerian, lembaga internasional, dan LKM se-Indonesia.
Dalam sambutannya, Mahendra Siregar menyatakan komitmen OJK untuk mendukung penguatan ekosistem keuangan mikro.
“Melalui roadmap ini, kami ingin memastikan keuangan mikro di Indonesia berkembang secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan inklusi keuangan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya pada Senin, 25 November 2024.
Roadmap LKM dirancang untuk dilaksanakan dalam tiga fase:
1. Fase Penguatan Fondasi dan Konsolidasi (2024-2025)
2. Fase Menciptakan Momentum (2026-2027)
3. Fase Pertumbuhan dan Penyesuaian (2028)
Strategi ini didukung oleh empat pilar utama:
– Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kelembagaan: Meningkatkan tata kelola dan profesionalisme LKM.
– Pemberdayaan, Edukasi, dan Literasi Konsumen: Meningkatkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap LKM.
– Pengembangan Ekosistem: Memperkuat peran pemerintah dan ekosistem pendukung LKM.
– Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan: Meningkatkan efektivitas regulasi dan pengawasan.
Lima strategi utama dalam roadmap ini meliputi:
1. Penguatan Tata Kelola dan SDM untuk meningkatkan profesionalisme.
2. Penguatan Regulasi dan Pengawasan guna menciptakan LKM yang berintegritas.
3. Pemberdayaan dan Literasi Masyarakat agar LKM lebih dipercaya.
4. Pengembangan Ekosistem Pendukung untuk mempercepat pertumbuhan LKM.
5. Pengembangan Infrastruktur Data agar operasional LKM lebih efisien.
OJK juga menyampaikan tengah menyusun perubahan RPOJK tentang LKM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Perubahan ini mencakup:
– Pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha.
– Penilaian kualitas pinjaman dan penghapusan pinjaman.
– Pengaturan tingkat kesehatan LKM berdasarkan kriteria tertentu.
Saat ini terdapat 253 LKM yang terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah, dengan total aset mencapai Rp1,64 triliun per Agustus 2024. LKM memainkan peran penting dalam menjangkau masyarakat yang belum terlayani perbankan konvensional, baik melalui program pemerintah seperti PNPM Mandiri maupun inisiatif lokal seperti Koperasi dan Baitul Maal wa Tamwil.
Roadmap ini disusun melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, asosiasi, dan lembaga internasional. Hal ini bertujuan memastikan implementasi yang efektif sekaligus menciptakan ekosistem yang mendukung keberlanjutan LKM.
Dengan roadmap ini, OJK berharap LKM dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan inklusi keuangan dan memberdayakan masyarakat, menciptakan perekonomian mikro yang sehat dan berdaya saing.(yud/ub)