Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalOJK Luncurkan Panduan Resiliensi Digital untuk Perkuat Ketahanan Perbankan di Era Digital

OJK Luncurkan Panduan Resiliensi Digital untuk Perkuat Ketahanan Perbankan di Era Digital

UPDATEBALI.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Resiliensi Digital untuk industri bank umum, bertujuan memperkuat ketahanan sektor perbankan di era digital dan mendukung transformasi digital perbankan sesuai dengan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang diterbitkan pada 2022.

Peluncuran ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan asosiasi dan industri perbankan dalam acara di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Dian Ediana Rae menekankan bahwa digitalisasi memberikan manfaat signifikan dalam meningkatkan efisiensi di berbagai aspek, namun juga membawa tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi oleh perbankan. Digitalisasi memungkinkan perbankan untuk berkolaborasi dengan sektor lain melalui ekosistem digital yang terhubung, namun hal ini juga menuntut sistem perbankan yang tangguh dan mampu bertahan dari gangguan.

Baca Juga:  OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Digital, Soroti Manfaat dan Risiko Aset Kripto

“Hal tersebut menuntut sistem perbankan yang resilien karena dapat mempengaruhi kelangsungan operasional dan usaha bank. Pada kondisi demikian, kerangka resiliensi digital menjadi krusial untuk diterapkan,” ujar Dian.

Panduan Resiliensi Digital ini menitikberatkan pada tiga aspek utama:

1. Ketahanan terhadap Dinamika Bisnis: Aspek ini tercermin dalam dimensi Digital Competitiveness, yang meliputi pengembangan produk berorientasi konsumen, adopsi teknologi terkini, transformasi desain organisasi, kepemimpinan digital, budaya digital, dan pengembangan talenta digital.

Baca Juga:  OJK: Perbankan Indonesia Kokoh di Tengah Tantangan Global

2. Ketahanan terhadap Disrupsi/Gangguan: Kerangka ini mencakup Business Continuity Management (BCM) yang terdiri dari tiga tahapan utama:
– Tahap Antisipasi (Anticipate): Mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan gangguan atau ancaman pada lingkungan digital.
– Tahap Bertahan dan Pulih (Withstand and Recover): Menghadapi insiden keamanan atau gangguan dengan tetap menjaga operasional bank secara efektif.
– Tahap Berkelanjutan (Sustain): Evaluasi dan pengembangan untuk meningkatkan prosedur ketahanan.

3. Pelindungan Konsumen: Melibatkan manajemen insiden nasabah, pemulihan insiden, dan layanan pasca-pemulihan.

Panduan ini juga dirancang untuk membantu bank meminimalkan kerugian nasabah, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial setelah gangguan operasional atau insiden siber. Ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap perbankan Indonesia dalam akselerasi transformasi digital dan penguatan ketahanan bisnis dan operasional bank untuk mendukung perekonomian nasional.

Baca Juga:  Peringati HUT Satpam ke-42, APSI Bali Lakukan Ziarah ke TMP Pancaka Tirta

Acara peluncuran ini dilanjutkan dengan diskusi mengenai Tata Kelola Artificial Intelligence (AI), yang menghadirkan pembicara dari perusahaan teknologi dan bank umum. Diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan wawasan mengenai pemanfaatan AI dan tata kelola yang diperlukan agar pengembangan dan penggunaan AI dapat memberikan manfaat maksimal serta memitigasi risiko. OJK juga berencana untuk menerbitkan panduan spesifik terkait penerapan AI di sektor perbankan, mengikuti langkah beberapa regulator di berbagai negara.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments