Jumat, April 25, 2025
BerandaNasionalOJK Dorong Penguatan Integritas dan Kompetensi Profesi Manajemen Risiko di Industri Jasa...

OJK Dorong Penguatan Integritas dan Kompetensi Profesi Manajemen Risiko di Industri Jasa Keuangan

UPDATEBALI.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan sebagai langkah kunci dalam meningkatkan kualitas pencegahan risiko.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Audit dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena, dalam Kick Off Meeting Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan (SJK) Tahun 2024 di Jakarta, Jumat 14 Maret 2024.

Kick-Off Meeting yang diselenggarakan oleh Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) bertujuan untuk memberikan orientasi kepada praktisi dan profesional manajemen risiko di SJK.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Melonjak, Akibatkan IGD RS Wangaya Buka Tutup

Sophia Wattimena menekankan bahwa penguatan peran profesi manajemen risiko sangat penting mengingat perkembangan industri jasa keuangan dan perekonomian yang cepat.

Sophia menyoroti bahwa setiap risiko saat ini terkoneksi satu sama lain dan memiliki pola yang kompleks, yang mempengaruhi bisnis industri, pemerintah, dan masyarakat. Di tingkat regional Asia Pasifik, cybersecurity, business continuity, dan human capital menjadi tiga top risks di organisasi. Sementara di Indonesia, isu terkait keberlanjutan/business continuity dan human capital menjadi top risks, ditambah dengan risiko perlambatan ekonomi.

Baca Juga:  Kasus Meninggal Dunia Nihil, Penambahan Kasus Positif Covid-19 Masih Tinggi di Kota Denpasar

“Tantangan risiko yang dihadapi SJK pada tahun 2024 antara lain berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, penguatan permodalan lembaga jasa keuangan, penerapan standar akuntansi keuangan baru, serta penerapan dan penegakan hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di SJK,” ucapnya.

Sophia menambahkan, OJK sebagai regulator terus berupaya menguatkan SJK melalui berbagai kebijakan, termasuk fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC). Kolaborasi dan sinergi antara pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen risiko, menjadi fokus untuk memperkuat kompetensi di bidang GRC dan teknologi informasi.

Baca Juga:  Mengantuk, Mobil Hantam Taman Median di Jalan Denpasar-Gilimanuk

Sementara itu, Ketua Umum IRMAPA, Charles R. Vorst, menekankan pentingnya standar praktik terbaik dunia ISO 31000 sebagai landasan untuk membangun praktik manajemen risiko yang efektif dan sehat, dengan kepemimpinan dan komitmen yang kuat dari para pimpinan.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments