UPDATEBALI.com, YOGYAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 untuk memperkuat, menstabilkan, dan meningkatkan kepercayaan terhadap industri dana pensiun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peluncuran ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pada Senin, 8 Juli 2024.
“Ini bukan hanya sekedar dokumen, tapi merupakan komitmen bersama dari seluruh stakeholders di industri dana pensiun yang berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan sistem pensiun Indonesia yang lebih baik lagi,” kata Ogi.
Peta jalan ini dirancang untuk merespons berbagai isu strategis dengan tujuan mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel, sehingga mampu tumbuh secara berkelanjutan. Peta jalan ini ditopang oleh empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan:
- Penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun.
- Pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun.
- Akselerasi transformasi digital industri dana pensiun.
- Penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Keempat pilar tersebut akan dijalankan dalam tiga fase berbeda selama periode 2024 hingga 2028: fase penguatan fondasi (fase satu), fase konsolidasi dan penciptaan momentum (fase dua), dan fase penyesuaian dan pertumbuhan (fase tiga).
Program strategis dalam ketiga fase implementasi ini dirancang untuk menjawab tantangan-tantangan di industri dana pensiun, antara lain:
- Percepatan transformasi digital program pensiun, termasuk saluran distribusi.
- Peningkatan program literasi dan inklusi keuangan terkait dana pensiun.
- Konsolidasi program pensiun sukarela.
- Penguatan program pensiun wajib.
- Pembangunan sistem database kepesertaan program pensiun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia, industri dana pensiun Indonesia memiliki potensi besar.
“Dengan adanya arah kebijakan pengembangan dan penguatan dana pensiun, diharapkan industri dana pensiun dapat menjadi lebih sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Mahendra.
Ogi menambahkan bahwa secara global, terdapat tiga isu pengembangan dana pensiun yang perlu diperhatikan: digitalisasi di sektor dana pensiun, program pensiun di sektor informal, dan pergeseran dari program pensiun manfaat pasti (defined benefit) ke program pensiun iuran pasti (defined contribution).
“Terdapat tiga usulan principles baru yaitu Implementing the Pension Regulation, Monitoring and Adaptability, dan Assessment and Implementation Process. Selain itu, terdapat dua penyesuaian terhadap principles yang sudah ada yaitu Objective and Responsibilities dan Transparency and Communication,” tegas Ogi.
Berdasarkan data OJK, realisasi tingkat densitas industri dana pensiun di Indonesia pada akhir tahun 2023 masih rendah, yaitu hanya mencapai 18,94 persen dari 147,7 juta total jumlah angkatan kerja (Badan Pusat Statistik, 2023). Target yang dicanangkan untuk tahun 2028 adalah mencapai tingkat densitas dana pensiun sebesar 20 persen.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 menunjukkan bahwa literasi dana pensiun berada pada tingkat 30,5 persen dan inklusi pada tingkat 5,42 persen, masih lebih rendah dibandingkan sektor jasa keuangan lainnya seperti perbankan dan asuransi.
Selain itu, industri dana pensiun dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti ketidaksesuaian aset dan liabilitas, keterbatasan SDM dalam pengelolaan investasi dan manajemen risiko, saluran distribusi pemasaran dana pensiun yang terbatas, kurangnya dukungan dan komitmen pendiri, serta belum tersedianya data peserta dana pensiun nasional yang terintegrasi. (yud/ub)