UPDATEBALI.com, BADUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar seminar dengan tema “OECD/INFE – OJK Conference Empowering Consumers Through Financial Education”.
Acara seminar yang diadakan pada Jumat 8 November 2024 pagi di Westin Resort Nusa Dua, Badung ini mempertemukan para pemangku kepentingan internasional untuk membahas pentingnya literasi keuangan bagi konsumen, khususnya dalam era digital yang semakin berkembang.
Acara tersebut dihadiri oleh Mr. Miles Larbey, Head of Financial Consumer Protection, Education, and Inclusion Unit OECD; Ms. Magda Bianco, Head of Consumer Protection and Financial Education Department, Bank of Italy, serta Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Dalam pertemuan ini, Mirza Adityaswara menjelaskan, OJK menggandeng lembaga internasional, salah satunya Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) serta Jaringan Internasional Edukasi Keuangan (INFE) mengadakan diskusi berfokus pada semakin pentingnya literasi keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang memungkinkan produk keuangan dipasarkan melalui internet. Hal ini menyebabkan produk-produk keuangan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki tingkat literasi keuangan yang rendah.
“Dengan pemasaran yang melalui internet, produk keuangan kini dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat, termasuk yang tidak berpengalaman dan kurang paham terhadap sektor keuangan,” ujar Mirza Adityaswara.
Sebagai regulator, OJK telah merilis sejumlah regulasi untuk memastikan pelaku usaha jasa keuangan memberikan informasi produk secara transparan, termasuk risiko, bunga, dan konsekuensi yang mungkin terjadi jika pinjaman tidak dibayar.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait metode penagihan yang tidak sesuai, khususnya dari layanan pinjaman berbasis peer-to-peer lending,” tambah Friderica.

Selain itu, Friderica Widyasari Dewi menambahkan, OJK menekankan pentingnya tanggung jawab dari sisi konsumen atau calon peminjam untuk memahami produk keuangan yang akan mereka gunakan.
“Masyarakat harus belajar mengenai produk keuangan, termasuk yang legal maupun ilegal, untuk menghindari konflik atau kerugian di masa depan,” jelas Friderica.
Dalam acara tersebut, disepakati pula perlunya kerja sama antara regulator di tingkat internasional dan penegak hukum, khususnya dalam menindak layanan pinjaman ilegal yang servernya berbasis di luar negeri. Kerja sama ini dinilai penting untuk menutup akses server yang berada di luar negeri yang seringkali sulit dikendalikan secara hukum di Indonesia.(den/ub)