UPDATEBALI.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali dan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali telah menggandeng dalam upaya meningkatkan edukasi pelindungan konsumen di tengah perkembangan teknologi dengan menyelenggarakan acara Kick-off Bali Digital Innovation Festival (BALIGIVATION) di Gedung Bank Indonesia Denpasar.
Dalam tema utama “Empowering All,” acara ini menyoroti pentingnya Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK), yang melibatkan OJK, BI, dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Tujuannya adalah untuk memberdayakan konsumen dalam bertransaksi di era digital.
Seremonial ini, yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan seperti Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya dan Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya, menampilkan berbagai narasumber yang membahas materi tentang digitalisasi dan pelindungan konsumen.
“Ada beberapa strategi yang perlu diperkuat dan dimasifkan melalui aliansi strategis, baik dari regulator, kementerian, dan lembaga terkait, maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Kristrianti Puji Rahayu, Kepala Kantor OJK Provinsi Bali.
Berdasarkan data tahun 2022, indeks literasi keuangan digital di Bali berada di angka 41 persen, yang menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat masih membutuhkan pemahaman yang lebih baik tentang layanan keuangan digital.
Untuk mengatasi hal ini, berbagai inisiatif telah diambil, termasuk penggunaan berbagai sarana kolaborasi seperti SiMOLEK, buku seri edukasi, dan Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU). Salah satu modul yang disediakan adalah modul Digital Financial Literacy.
“Ke depan agar aliansi strategis ini lebih masif, kami mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama dengan OJK dan BI, memperkuat aliansi strategis untuk menjangkau seluruh masyarakat di Provinsi Bali agar memiliki pengetahuan terkait literasi keuangan yang merupakan essential life skill yang harus dikuasai oleh setiap individu,” tambahnya.
Penguatan pelindungan konsumen juga menjadi fokus, dengan POJK No. 22 tahun 2023 yang mengatur berbagai aspek perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Langkah-langkah tersebut melibatkan edukasi, regulasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Masyarakat yang memiliki permasalahan dengan lembaga keuangan dapat menyampaikan pengaduannya melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Melalui kerjasama yang erat antara OJK, BI, PJP, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan industri jasa keuangan di Bali dapat berkembang menjadi lebih stabil dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia. (yud/ub)