Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliOJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, Nasabah Diimbau Tetap...

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, Nasabah Diimbau Tetap Tenang

UPDATEBALI.com, DENPASAROtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024.

Kristrianti Puji Rahayu, Kepala OJK Provinsi Bali, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen. Sebelumnya, pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki tingkat kesehatan yang tidak baik.

Baca Juga:  Wayan Inwan Petani Kopi dari Buleleng yang Sukses Menembus Pasar Eropa dan Amerika

“Kemudian, pada 19 Maret 2024, PT BPR Bali Artha Anugrah dipindahkan ke status pengawasan Bank Dalam Resolusi karena tidak dapat melakukan upaya penyehatan yang memadai meskipun telah diberikan waktu sesuai ketentuan,” jelas Kristrianti.

Dalam Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Baca Juga:  Bupati Tamba Tinjau Malam Tahun Baru Imlek

“Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dengan pencabutan ini, LPS akan mengambil alih proses likuidasi sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Kristrianti mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK akan terus melakukan pengawasan agar sistem perbankan tetap sehat dan stabil untuk kepentingan masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments