Selasa, Maret 11, 2025
BerandaNasionalOJK Cabut Izin Investree, Fintech Terancam Gulung Tikar Akibat Pelanggaran Berat

OJK Cabut Izin Investree, Fintech Terancam Gulung Tikar Akibat Pelanggaran Berat

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

Perusahaan yang beralamat di AIA Central, Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan ini kehilangan izin operasionalnya setelah dinilai melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sesuai Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Menurut OJK, kinerja buruk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat menjadi alasan utama pencabutan izin ini.

Baca Juga:  Korban Terseret Arus di Pantai Batu Belig Ditemukan Meninggal Dunia

OJK menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas, terutama dalam penyelenggaraan LPBBTI.

OJK sebelumnya telah memberikan sanksi administratif bertahap kepada Investree, mulai dari Peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham Investree tidak berhasil memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga izin usaha perusahaan resmi dicabut.

Selain mencabut izin, OJK juga melakukan langkah-langkah lain, seperti penilaian terhadap Pihak Utama (PKPU) Adrian Asharyanto Gunadi, yang hasilnya “Tidak Lulus”. Adrian dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan. OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana terkait kasus Investree, serta melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset yang terkait dengan Adrian.

Baca Juga:  Tempuh Rute Denpasar-Kintamani, Honda PCX160 Buktikan Keiritan 45 Km/Liter

Dengan dicabutnya izin usaha, Investree diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai penyelenggara LPBBTI, kecuali untuk kewajiban yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, seperti kewajiban perpajakan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan hak karyawan, hak dan kewajiban lender, borrower, serta pihak lainnya, dan menggelar RUPS dalam waktu 30 hari untuk pembentukan Tim Likuidasi serta pembubaran badan hukum perusahaan.

Baca Juga:  Waspadai Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter Pada 18-19 Februari

Untuk pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Investree melalui telepon di 021-22532535, Whatsapp di 087730081631/087821500886, atau email di cs@investree.id.

OJK menegaskan akan terus melakukan penguatan pengawasan terhadap industri LPBBTI untuk memastikan terciptanya industri yang sehat, berintegritas, inklusif, serta tangguh. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments