Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalNia Ramadhani Akan Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakpus

Nia Ramadhani Akan Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakpus

UPDATEBALI.com, Jakarta  – Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12) pagi.

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab saat dikonfirmasi, di Jakarta, mengatakan bahwa sidang lanjutan kliennya tersebut diagendakan dengan pemeriksaan langsung terhadap masing-masing terdakwa.

Baca Juga:  Lima Tim Wirausaha Mahasiswa ITB STIKOM Bali Dapat Pendanaan Kemendikbudristek

“Agenda sidang hari ini pemeriksaan Pak Ari, Bu Nia, Ivan,” katanya.

Adapun ketiganya akan memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.

“Perkara kan tidak dipecah (splitsing). Jadi, pemeriksaan sebagai terdakwa saja,” tutur Wa Ode.

Hakim Ketua Muhammad Damis pada sidang kedua, Kamis pekan lalu, mengatakan pemeriksaan para terdakwa dilakukan langsung di ruang sidang pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Pemkot Denpasar Serahkan Bantuan ke Petani dan Perternak

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku asisten rumah tangga (ART) di rumah Nia, Senja Kurnia Putri psikolog klinis dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus.

Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni, Pakar hukum pidana Prof Mudzakir.

Baca Juga:  AHM Gelar Festival Vokasi 2024, Motor Listrik Jadi Materi Uji Baru untuk Generasi Unggul

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments