Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliNgaku Orang Spiritual, Dua Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Diamankan Polisi

Ngaku Orang Spiritual, Dua Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Diamankan Polisi

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Dua pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Pelaku mengaku menjadi orang spiritual bisa membuka aura dengan melaksanakan ritual mandi kembang cek keperawanan hingga menjadikan seseorang bisa kaya. Satu diantaranya pelaku bekerja sebagai driver ojek online (Ojol).

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, menjelaskan, kedua pelaku yakni berinisial KAS (24), seorang warga di Kecamatan Mendoyo, dan HRY (51), warga Banyuwangi Jawa Timur. Kejadian ini dilaporkan pada 12 Desember 2023.

“Iya kedua pelaku sudah berhasil kami amankan. Satu pelaku kita tangkap di rumahnya di wilayah Banyuwangi, yang bekerja sebagai ojek online di Bali,” kata AKBP Purwanto, saat melaksanakan press release di Aula Mako Polres Jembrana, Senin 18 Desember 2023.

AKBP Purwanto menjelaskan, kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, berawal ketika tersangka KAS yang bekerja sebagai pedagang sate di seputaran wilayah Badung berkenalan dengan tersangka HRY yang bekerja sebagai ojek online di wilayah tersebut sekitar bulan Januari 2023 lalu.

Berangkat dari perkenalan tersebut kedua tersangka bersepakat untuk saling membantu dan saling menguntungkan satu sama lain, yakni tersangka KAS ingin menjadi kaya dan HRY ingin mendapatkan darah perawan (PW).

Baca Juga:  Jelang Arus Mudik Lebaran, Polres Jembrana Gelar Simulasi TFG 

Karena sebelumnya tersangka HRY sempat mengatakan dirinya bisa mengobati orang lain dan sebagai orang spiritual, bahkan bisa membuat orang menjadi kaya. Namun dengan syarat harus mendapatkan darah perawan. Akhirnya tersangka KAS menyanggupi keinginan tersangka HRY untuk mencari calon korban (darah perawan) sebagai persyaratan.

Dengan berbagai cara dan akal busuk tersangka, akhirnya mendapatkan calon korbannya, yang dikenalkan melalui temannya. Korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun dari salah satu desa di wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

“Jadi sebenarnya korban ini tidak kenal langsung dengan tersangka KAS, tetapi dikenalkan oleh saksi (temannya tersangka),” ungkap Perwira dengan pangkat Melati Dua di pundak ini.

Dengan bujuk rayu manis tersangka KAS, korban akhirnya bersedia membantu dan berkenalan dengan tersangka HRY. Kemudian lanjut berkomunikasi melalui HP antara korban dengan tersangka HRY. Korban yang terus dihubungi tersangka HRY dibujuk dan diiming-imingi akan membantu korban membuka auranya dengan mandi kembang.

“Namun, ada syaratnya untuk melaksanakan ritual mandi kembang membuka aura yakni cek keperawanan korban,” jelas Kapolres yang baru menjabat beberapa hari di Polres jembrana ini.

Kemudian pertemuan korban dan tersangka pun terjadi pada Bulan Mei 2023, di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Mendoyo, untuk melakukan ritual mandi kembang dan juga mengecek keperawanan. Saat itu, ritual mandi kembang pun dilakukan dikamar mandi hotel, dengan menyuruh korban terlentang.

Baca Juga:  Dititipkan di RSU Negara, Mayat Mr. X belum Terungkap

Saat tersangka mau menyetubuhi, korban sempat menolak dan mengatakan ke tersangka belum siap dan korban bergegas langsung memakai pakaian dan minta diantar pulang.

Namun, setelah kedua tersangka menakut nakuti korban, mengatakan bahwa jika ritual tidak tuntas dilaksanakan, korban akan hamil tanpa disetubuhi.

“Selain itu, tersangka KAS menyampaikan jujur keinginannya kepada korban untuk dapat darah perawan demi menjadi kaya,” jelasnya.

Korban yang takut kena santet, akhir korban mau mengikuti keinginan kedua tersangka dan akhirnya terjadi persetubuhan hingga sebanyak 5 kali. Setiap selesai menyetubuhi korban, tersangka HRY memberikan uang jajan kepada tersangka KAS sebesar Rp. 50 ribu sebanyak tiga kali.

Kemudian kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Jembrana. Dari laporan tersebut akhirnya dilakukan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra dan tersangka diamankan di Banyuwangi.

“Saat ini korban hamil, dengan usia kandungan kurang lebih sekitar 7 bulan,” ucap AKBP Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra serta Kasi Humas Polres Jembrana.

Baca Juga:  Sejarah Baru! KPU Bali Raih Enam Penghargaan Bergengsi Tingkat Nasional

Kini kedua tersangka diamankan di Polres Jembrana dan persangkaan Pasal terhadap tersangka KAS yaitu dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, kemudian Pasal 88 Yo Pasal 76I UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sedangkan untuk tersangka HRY dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pihaknya mengharapkan agar para orang tua semakin meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Begitu juga sebaliknya anak-anak untuk tidak mudah percaya kepada orang lain apalagi dengan iming-iming tertentu.

“Kami juga ingin untuk mendapatkan kekayaaan dan kesuksesan, namun jangan memakai cara yang instan. Tetapi kesuksesan dan keberhasilan itu tentu melalui berbagai proses,” tukasnya. (dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments