Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliNapi Rutan Negara Terima Remisi Natal, Satu Napi WNA

Napi Rutan Negara Terima Remisi Natal, Satu Napi WNA

UPDATEBALI.comJEMBRANA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, salah satunya Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara memberikan remisi khusus hari Natal kepada 9 orang narapidana (Napi) beragama Kristen yang menjalani pembinaan, satu diantaranya napi warga negara asing (WNA), Senin 25 Desember 2023.

“Sebanyak 9 narapidana yang terdiri dari 1 orang warga negara asing (WNA) dan 8 warga Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus pada Hari Natal. Ada yang menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” kata Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus di Aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Negara, Senin 25 Desember 2023.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Pj Bupati Buleleng Ajak Perpadi dan Pedagang Jaga Stabilitas Harga Pangan

Subagiyono menjelaskan, penerima remisi khusus natal terdiri dari dua orang narapidana remisi 15 hari, enam orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

“Narapidana yang menerima remisi khusus Natal pun memiliki beragam latar belakang perkara, termasuk enam orang dengan kasus narkotika, satu orang kasus korupsi, dan dua orang kasus pidana umum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ratusan Umat Kristiani Padati Gereja Katedral Denpasar dalam Perayaan Natal 2023

Subagiyono berharap, dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk merefleksikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

“Sehingga dapat kembali diterima oleh masyarakat setelah masa pidana usai. Diakhir, saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi,” pungkasnya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan I Nyoman Tulus I Nyoman Tulus menambahkan, bahwa remisi khusus keagamaan seperti ini diberikan pada hari besar keagamaan. Remisi disesuaikan dengan agama yang dianut oleh masing-masing narapidana dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang ditetapkan.

Baca Juga:  Aksi Curanmor di Lapangan Puputan Badung Terungkap, Pelaku Diringkus di Ungasan

“Pemberian remisi ini juga diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Negara,” ujarnya.

Menurutnya, pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan tersebut merupakan pemenuhan hak-hak narapidana.

“Pemberian remisi ini dianggap sebagai bentuk penghargaan dari negara terhadap narapidana yang berupaya untuk berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat,” tutupnya.(dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments